Kepada wartawan, Dindin juga sempat menyampaikan bahwa perwakilan warga bersama elemen solidaritas dan mahasiswa sempat mendatangi Lurah Kebonwaru. Saat itu, pihak kelurahan, kata Dindin, enggan mengeluarkan bukti penguasaan tanah dengan alasan tak memiliki catatan sejarah atas lokasi yang disengketakan.
"Kemarin perwakilan warga suah berterima dengan pihak lurah, dan bahkan ada bahasa keluar dari pak lurah, bahwa dia bekerja di sini dari tahun 2015 dan tidak tahu sejarah di sini. Harusnya tidak boleh bilang seperti itu, karena itu kan pasti ada estafet kepemimpinan harusnya ada pengetahuan soal itu," kata Dindin.
Diberitakan sebelumnya, 25 rumah warga di Jalan Anyer Dalam telah digusur oleh PT KAI pada akhir tahun lalu. PT KAI mengklaim menguasai tanah itu sejak 1988. Mereka mengaku memiliki sertifikat hak pakai yang dikeluarkan pada tahun tersebut.
Penggusuran itu berkaitan dengan proyek Laswi City Heritage. Proyek itu digarap PT Wijaya Karya (Wika) di atas lahan yang disewakan PT Kereta Api Indonesia (KAI). Kabarnya, bakal jadi kawasan ikonik baru di Kota Kembang mencakup pusat kawasan bisnis, area publik, olahraga, hingga hiburan.
Baca Juga:Sidak Kantor Disdik, Bupati Bandung Temukan 60 Persen ASN Bolos Kerja Jelang Imlek
Penggusuran dilakukan saat proses gugat warga berjalan di pengadilan. Hingga kini proses hukum tersebut masih berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung.
Kontributor : M Dikdik RA