Ogah Rugi, Pedagang Pasar Tradisional di Tasikmalaya Masih Jual Minyak Goreng Curah Rp 19 Ribu per Liter

Untuk menurunkan harga, kami masih berat. Karena barang yang ada masih stok lama," ujar seorang penjual minyak goreng di Pasar Singaparna.

Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 02 Februari 2022 | 14:45 WIB
Ogah Rugi, Pedagang Pasar Tradisional di Tasikmalaya Masih Jual Minyak Goreng Curah Rp 19 Ribu per Liter
Pedagang membungkus minyak goreng curah di Pasar Raya Padang, Sumatera Barat, Senin (31/1/2022). [ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra]

SuaraJabar.id - Sejumlah pedagang pasar tradisional di Kabupaten Tasikmalaya belum menjual minyak goreng dengan harga yang telah ditentukan pemerintah.

Dari keterangan pedagang, mereka masih menjual minyak goreng stok lama. Sehingga mereka dipastikan bakal rugi jika menjualnya sesuai dengan harga eceran tertinggi atau HET yang telah ditetapkan pemerintah.

Misalnya Maryam (56), salah seorang pedagang di Pasar Singaparna. Dirinya masih menjual minyak curah seharga Rp 19.000 per liter. Begitu juga minyak goreng kemasan biasa, ia jual antara Rp 19.000 hingga Rp 20.000 per liter.

“Untuk menurunkan harga, kami masih berat. Karena barang yang ada masih stok lama. Jadi harga belinya masih yang lama, otomatis harga jual juga belum bisa mengikuti yang terbaru. Kalau tidak begitu, kami rugi, dong,” ujar Maryam, Rabu (2/2/2022).

Sementara dari pihak pemerintah, Kepala Bidang Pengembangan Pengendalian dan Perdagangan Dinas Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Tasikmalaya; Sopyan mengonfirmasi bahwa kondisinya masih transisi.

Baca Juga:Belum Selesai Polemik Harga Minyak Goreng, Kini Harga Beras Menyusul Naik

“Untuk pasar tradisional masih transisi, karena stok lama masih ada. Kebijakan minyak goreng satu harga sebesar Rp 14.000 per liter tetap berlaku. Pertimbangnya memberikan waktu untuk penyesuaian serta manajemen stok minyak goreng di tingkat pedagang hingga pengecer,” terang Sofyan.

Sofyan sendiri belum bisa memastikan sampai kapan masa transisi akan berlanjut. Katanya, pihaknya sesegera mungkin akan mengomunikasikan hal tersebut dengan Kepala Dinas. Terutama soal langkah-langkah yang akan ditempuh selanjutnya.

“Pastinya kami akan upayakan yang terbaik untuk masyarakat. Termasuk mengenai para pedagang yang tetap menjual di atas HET, akan kami beri sanksi teguran keras,” tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak