SuaraJabar.id - Ayah durjana pantas disematkan terhadap Dedi Setiana. Sebab, bukannya menjadi pelindung, dia malah menjadi monster bagi anak kandungnya sendiri.
Dedi dengan tega mencabuli dan mensetubuhi anak kandungnya sendiri berinisial RP (14), bocah asal Desa Laksanamekar, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
"Seorang ayah yang seharusnya melindungi, merawat, membesarkan, mendoakan, sampai memeberi sandang dan pangan dengan tega mencabuli dan persetubuhan pada anaknya," ungkap Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan kepada wartawan, Kamis (3/2/2022).
Kelakuan bejat ayah durjana itu baru terkuak pada awal Januari 2022. Ketika itu korban mengeluh sakit pada bagian perut, payudara, pinggang, dan kemaluannya saat buang air kecil.
Baca Juga:Viral Video Kerumunan di Mal Cityilink Bandung, Pihak Pengelola Dipanggil Pemkot Bandung
"Korban juga mengeluh sudah lama tidak menstruasi," ucap Imron.
Setelah mendengar keluhan bocah tersebut, ibu korban kemudian membawa korban ke dokter kandungan untuk mengonsultasikan penyakit yang diderita. Hasilnya cukup mencengangkan.
"Namun dokter kandungan itu menjelaskan bahwa korban menderita penyakit menular seksual," tutur Imron.
Saksi kemudian menanyakan pada korban apakah sebelumnya sempat melakukan hubungan badan layaknya suami istri. Saat itulah akhirnya korban mengaku ia pernah berhubungan badan dengan ayah kandungnya.
Aksi bejat itu dilakukan Dedi sejak tahun 2019 hingga November 2021. Artinya, sekitar dua tahun korban menjadi budak seks ayah kandungnya sendiri, yang semestinya menjaga dan melindunginya.
Baca Juga:Arteria Dahlan Diruwat Masyarakat Penutur Bahasa & Aliansi Masyarakat Sunda
"Setelah mendengar pengakuan korban, kemudian saksi melaporkan kejadian itu ke kakak kandung korban yang langsung melaporkan kasus itu ke pihak kepolisian," ujar Imron.
Pihaknya kemudian langsung menangani kasus pemerkosaan tersebut. Dari hasil visum terhadap korban, diketahui ada luka robek pada kelamin korban. Tersangka kemudian diamankan tak lama setelah laporan dari keluarga korban.
"Tersangka sudah kita amankan dan kita kenakan Pasal 81 ayat 3 dan atau Pasal 82 ayat 3 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tandas Imron.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki