Acara Reuni dan Pesta Miras Mahasiswa di Bandung Barat Dibubarkan Satpol PP

"Selain itu tidak ada izin keramaian, protokol kesehatan juga dilanggar dan menimbulkan kerumunan," tegasnya.

Ari Syahril Ramadhan
Minggu, 06 Februari 2022 | 11:51 WIB
Acara Reuni dan Pesta Miras Mahasiswa di Bandung Barat Dibubarkan Satpol PP
ILUSTRASI - Personel Satpol PP Padang saat menggerebek sejumlah hotel melati di Kota Padang. Di Kabupatn Bandung Barat, acara reuni di sebuah villa dibubarkan Satpol PP karena melanggar protokol kesehatan.[Dok.Covesia.com]

SuaraJabar.id - Sebuah acara reuni yang digelar mahasiswa salah satu universitas yang digelar di Villa Kampung Gajah, Jalan Sersaj Bajuri, Desa Cihideung, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB) dibubarkan Satpol PP pada
Sabtu (5/2/2022) malam.

Acara tersebut dinilai melanggar protokol kesehatan ditengah lonjakan kasus COVID-19. Apalagi acara reunian tersebut menghadirkan acara hiburan berupa musik yang menghadirkan kerumunan.

Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat, Satpol PP KBB, Poniman, mengatakan, acara reunian ini dihadiri 70 orang tersebut tidak mendapat izin keramaian dan Jumlah yang hadir melebihi kapasitas dari villa tersebut.

"Selain itu tidak ada izin keramaian, protokol kesehatan juga dilanggar dan menimbulkan kerumunan, jadi kami lakukan tindakan pembubaran," tegas Poniman saat dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (6/2/2022).

Baca Juga:Koalisi HAM Desak Kapolri Bebaskan 8 Mahasiswa Pengibar Bendera Bintang Kejora: Aksi Mereka Dijamin UUD

Poniman mengatakan, acara reunian yang disertai hiburan berupa penampilan band tersebut digelar sejak pukul 19.00 WIB hingga pukul 00.00 WIB atau sekitar satu malam saja.

Dalam acara tersebut mereka juga diduga melakukan pesta minuman keras (miras). Di lokasi villa itu ditemukan sejumlah botol miras berbagai merek yang sudah disiapkan.

"Iya betul, di lokasi juga ditemukan beberapa botol miras berbagai merek sehingga kami bersama anggota Polsek Cisarua langsung mengamankan," ungkap Poniman.

Kendati demikian, pihaknya tidak sampai memberikan sanksi yang tegas seperti sanksi denda baik kepada panitia acara, maupun kepada pemilik villa karena pelanggarannya masih tergolong ringan dan baru satu kali dilakukan.

Selain itu, mereka juga menyadari kesalahannya, dan saat itu juga langsung membubarkan diri, sehingga pihaknya hanya memberikan teguran dan pembinaan agar kegiatan seperti ini tidak sampai terulang.

Baca Juga:Menaker Harap Mahasiswa Unusa Mampu Jawab Tantangan di Era Digital

"Tindakan ini kami lakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19, termasuk varian Omicron yang saat ini kasusnya terus mengalami peningkatan," tandasnya.

Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini