Pupuhu Agung Majelis Adat Sunda Dipanggil Polda Metro Jaya, Kasus Arteria Dahlan Belum Ditutup?

"Tidak ada masuk di dalam tupoksi DPR untuk bicara rasis. Artinya, di soal itu, hak imunitas harus gugur," ujarnya.

Ari Syahril Ramadhan
Senin, 07 Februari 2022 | 21:38 WIB
Pupuhu Agung Majelis Adat Sunda Dipanggil Polda Metro Jaya, Kasus Arteria Dahlan Belum Ditutup?
Spanduk bertuliskan, 'NKRI Harga Mati Sunda Harga Diri Sejak Kapan Sunda Bukan Indonesia, Arteria?'.[Ayobandung.com/Gelar Aldi S]

SuaraJabar.id - Polda Metro Jaya dikabarkan memanggil pelapor Arteria Dahlan yakni Pupuhu Agung Dewan Karatuan Majelis Adat Sunda, Mochamad Ari Mulya pada Selasa (8/2/2022).

Pelapor dikabarkan dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan tindak pidana SARA terhadap masyarakat Sunda yang dilakukan oleh Anggota Komisi III DPR RI itu.

Ketua Presidium Poros Nusantara Urip Hariyanto mengatakan pelapor Arteria Dahlan dipanggil berdasarkan surat bernomor B/472/II/R.E.S.2.5./2022/Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Dalam surat tersebut, Ari Mulya diminta untuk menemui Panit II Tipid Siber, Iptu Ahmad B Suhardi dan Penyidik Pembantu Brigadir Slamet Maridi di Unit II Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Baca Juga:Jakarta PPKM Level 3, Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI Berlakukan CFN di 10 Kawasan

"Betul jadi undangan resmi kami terima tadi pagi agenda adalah pemeriksaan, jadwal mulai jam 10 pagi," ujar Urip, Senin (7/2/2022).

Pemanggilan itu, kata Urip, membuktikan penyelidikan masih berjalan. Karena itu, dia enggan menanggapi pernyataan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan yang mengatakan kasus Arteria Dahlan tidak unsur pidana.

"Sesuai undangan pemeriksaan terus berlanjut berdasarkan undangan yang kami terima. Kalau kemudian dari Humas menyampaikan demikian kita gak tahu dasar hukumnya seperti apa," ujar Urip.

Urip mengakui Anggota DPR RI memiliki hak imunitas. Hanya, kata dia, anggota dewan dalam tugas dan fungsi DPR tidak dibenarkan untuk berbicara rasis.

Hingga saat ini, pihak Polda Metro Jaya belum merespon terkait pemanggilan pelapor kasus yang sempat viral tersebut.

Baca Juga:Daftar 10 Titik Crowd Free Night Dampak Kenaikan PPKM Jakarta ke Level 3

"Tidak ada masuk di dalam tupoksi DPR untuk bicara rasis. Artinya, di soal itu, hak imunitas harus gugur," ungkap Urip.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak