Bayar Pajak Kendaraan di Jabar Kini Tak Perlu KTP Pemilik Pertama, Cukup STNK!

Kebijakan revolusioner ini diharapkan dapat memperlancar proses pembayaran pajak dan menghilangkan birokrasi yang selama ini dinilai menyulitkan.

Andi Ahmad S
Rabu, 08 April 2026 | 10:45 WIB
Bayar Pajak Kendaraan di Jabar Kini Tak Perlu KTP Pemilik Pertama, Cukup STNK!
Ilustrasi SAMSAT di Jawa Barat (ChateGPT)
Baca 10 detik
  • Pemerintah Provinsi Jawa Barat menghapus kewajiban membawa KTP pemilik pertama untuk pembayaran pajak kendaraan mulai 6 April 2026.
  • Wajib pajak kini hanya perlu menunjukkan STNK dan KTP penguasa kendaraan untuk mempermudah proses administrasi di Samsat.
  • Kebijakan ini bertujuan mempercepat layanan, meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak, serta mencegah praktik pungutan liar oleh oknum petugas.

SuaraJabar.id - Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara resmi memberlakukan kemudahan baru dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan.

Mulai tanggal 6 April 2026, masyarakat tidak lagi diwajibkan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik pertama kendaraan saat melakukan pembayaran.

Kebijakan revolusioner ini diharapkan dapat memperlancar proses pembayaran pajak dan menghilangkan birokrasi yang selama ini dinilai menyulitkan.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyatakan, dengan aturan baru ini, wajib pajak kini cukup menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan KTP pihak yang menguasai kendaraan.

Baca Juga:Warga Bogor-Depok dan Bandung Raya Siap-Siap, Teknologi PSEL Bakal Lenyapkan Tumpukan Sampah

Kebijakan ini berlaku secara menyeluruh, baik untuk kendaraan pribadi maupun kendaraan milik perusahaan.

“Semoga kemudahan ini memperlancar seluruh layanan Samsat di Jabar dan memperlancar masyarakat membayar pajak,” ujar Dedi Mulyadi, dilansir dari Jabarnews -jaringan Suara.com, Rabu (8/4/2026).

Kebijakan ini muncul sebagai respons cepat atas keluhan masyarakat yang selama ini menilai proses pembayaran pajak sangat menyulitkan.

Salah satu kasus yang mencuat dan menjadi viral di media sosial adalah pengakuan seorang warga yang diminta membayar biaya tambahan tidak resmi karena tidak membawa KTP pemilik asli kendaraan. Peristiwa itu mendapat perhatian langsung dari Gubernur Dedi Mulyadi.

"Membayar pajak tidak boleh dipersulit karena tugas pemerintah memudahkan orang membayar pajak,” tandasnya.

Baca Juga:Jangan Diam: Instruksi Berani Disdikpora Pangandaran Agar Sekolah Viralkan Menu MBG Tak Layak

Manfaat Kebijakan Baru:

  • Mempermudah Wajib Pajak, terutama bagi mereka yang membeli kendaraan bekas atau kendaraan yang KTP pemilik pertamanya sulit dijangkau.
  • Meningkatkan Kepatuhan Pajak, dengan proses yang lebih mudah, diharapkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu akan meningkat.
  • Mencegah Pungli, menghilangkan celah bagi oknum untuk meminta biaya tambahan tidak resmi.
  • Efisiensi Layanan Samsat, mempercepat antrean dan proses di Samsat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak