Buronan Kasus Korupsi Rugikan Negara Rp 6 Miliar Diciduk di Purwakarta

Setelah itu, pihaknya bakal menjebloskan terpidana Arif ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pakjo Palembang.

Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 09 Februari 2022 | 15:17 WIB
Buronan Kasus Korupsi Rugikan Negara Rp 6 Miliar Diciduk di Purwakarta
Buronan terpidana mantan Sekretaris DPRD Kabupaten PALI Arif Firdaus yang ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Kejaksaan Agung diamankan di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Rabu (9/2/2022). [ANTARA/M Riezko Bima Elko P/22]

"Mujarab sejak putusan tersebut sudah menjalani masa hukumannya. Sedangkan Arif masih buron sampai saat putusan tersebut dibacakan. Karena menerapkan in absentia terhadap Arif sebab sejak penyidikan dia sudah kabur," kata Zulkifli dikutip dari Antara, Rabu (9/2/2022).

Hingga akhirnya, kata dia lagi, berkat koordinasi dengan Tim Tabur Kejati Sumsel dan Kejagung, terpidana Arif berhasil ditangkap.

Terpidana Arif ditemukan di sebuah pondok pesantren di Kampung Babakan Pameungpeuk, Desa Wanasari, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, dan dilakukan penangkapan pada Selasa (8/2) sekitar pukul 22.30 WIB.

Kemudian yang bersangkutan dibawa kembali ke Kejati Sumsel. Setelah itu, pihaknya bakal menjebloskan terpidana Arif ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pakjo Palembang.

Baca Juga:Kota Bekasi Sumbang Kasus Covid-19 Tertinggi Kedua di Jawa Barat, Berikut Rinciannya

"Saat ini terpidana sedang dipersiapkan di Kejati Sumsel untuk kemudian diserahkan ke Lapas Pakjo Palembang untuk menjalankan masa hukumannya tadi," katanya pula.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak