"Pasal yang dipersangkakan undang-undang darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan Jo Pasal 170 ayat 2 ke 2 KUHPidana tentang pengeroyokan mengakibatkan luka berat dengan ancaman maksimal 9 tahun dan Jo Pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun," pungkasnya.
Anggota Pemuda Pancasila Dibacok, Polisi Tangkap Tiga Anggota Geng Motor
Ketiga anggota geng motor itu diduga bertanggung jawab atas aksi pembacokan terhadap anggota Pemuda Pancasila berinisial SS (30).
Ari Syahril Ramadhan
Jum'at, 11 Februari 2022 | 09:39 WIB

BERITA TERKAIT
Nyalakan Sirine Darurat, Sopir Ambulans Bukan Bawa Pasien Tapi Warga yang Ingin Wisata ke Sukabumi
01 April 2025 | 20:14 WIB WIBREKOMENDASI
News
Warung Makan Bu Sum di Beringharjo Makin Laris Berkat BRI
11 April 2025 | 18:38 WIB WIBTerkini