Anggota Pemuda Pancasila Dibacok, Polisi Tangkap Tiga Anggota Geng Motor

Ketiga anggota geng motor itu diduga bertanggung jawab atas aksi pembacokan terhadap anggota Pemuda Pancasila berinisial SS (30).

Ari Syahril Ramadhan
Jum'at, 11 Februari 2022 | 09:39 WIB
Anggota Pemuda Pancasila Dibacok, Polisi Tangkap Tiga Anggota Geng Motor
Kapolres Sukabumi Kota SY Zainal Abidin (tengah). [Antara/Aditya Rohman]

"Pasal yang dipersangkakan undang-undang darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan Jo Pasal 170 ayat 2 ke 2 KUHPidana tentang pengeroyokan mengakibatkan luka berat dengan ancaman maksimal 9 tahun dan Jo Pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak