SuaraJabar.id - Hari ini, Jumat (11/2/2022), Pemerintah Kota Bandung kembali menerapkan kebijakan ganjil genap di lima gate tol, yakni gate tol Pasteur, Pasir Koja, Kopo, Moh. Toha, dan Buah Batu.
Kebijakan itu diambil dalam rangka membatasi mobilitas warga selama penerapan PPKM Level 3 di Bandung.
Petugas gabungan yang terdiri dari TNI-Polri, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, dan Satpol PP akan mengawal penerapan ganjil genap Bandung.
Berikut aturan lengkap ganjil genap di Kota Bandung:
Baca Juga:Sejak Penerapan PPKM Level 3 di Jakarta, Angkutan Umum Dibatasi Operasionalnya Hingga Jam 21.30
1. Jadwal Ganjil-Genap
Jumat, 11 Februari sampai Minggu, 13 Februari 2022
Jumat mulai pukul 14.00 - 20 WIB
Sabtu dan Minggu mulai pukul 06.00 WIB hingga 20.00 WIB
2. Lokasi Ganjil-Genap
• GT Pasteur
• GT Kopo
• GT Pasir Koja
• GT Buah Batu
• GT Moh. Toha
Baca Juga:Banyak Klaster Perkantoran, Satgas Covid-19 Minta Pimpinan Kantor Kembali Terapkan Kerja dari Rumah
3. Diperuntukkan untuk Plat Luar D (Bandung Raya)
Aturan ganjil genap di gerbang exit tol Bandung ini hanya diiberlakukan untuk Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat selain D (Bandung Raya).
4. Mekanisme Pemberlakuan Ganjil Genap
• Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dengan ujungnya bernomor ganjil, maka hanya boleh melintas di tanggal ganjil.
• Begitupun sebaliknya, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dengan ujungnya bernomor genap, maka hanya boleh melintas di tanggal genap.
Misalnya, Z 65431 PAP. Angka 1 di akhir plat hanya boleh melintas di tanggal ganjil, yakni 11 dan 13 Februari 2022.
5. Kendaraan yang Dikecualikan dari Aturan Ganjil-Genap
Berikut ini kendaraan yang terbebas dari aturan ganjil genap:
- Kendaraan Dinas TNI/Polri
- Kendaraan berplat merah
- Kendaraan angkutan barang/logistik
- Kendaraan operasional Jasa Marga
- Ambulans
- Pemadam Kebakaran
- Kendaraan Penanganan Covid-19
- Kendaraan berplat D
6. Pelanggar Akan Diputarbalikkan
Polisi memastikan tidak akan ada penilangan terhadap pelanggar ganjil genap.
"Kalau untuk penilangan tidak ada, paling kita akan putar balikkan pelanggar ganjil genap Bandung ke kota tujuan asalnya," kata Kanit Turjawali Satlantas Polrestabes Bandung, AKP Anang Suryana.