Jangan Sampai Diputar Balik, Ini Aturan Lengkap Ganjil Genap di Kota Bandung

Polisi memastikan tidak akan ada penilangan terhadap pelanggar ganjil genap. Pelanggar hanya akan diputar balik.

Ari Syahril Ramadhan
Jum'at, 11 Februari 2022 | 12:03 WIB
Jangan Sampai Diputar Balik, Ini Aturan Lengkap Ganjil Genap di Kota Bandung
Petugas Dinas Perhubungan mengatur arus lalu lintas saat pemberlakuan ganjil genap di gerbang keluar tol Buah Batu, Bandung, Jawa Barat, Sabtu (23/10/2021). [ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi]

SuaraJabar.id - Hari ini, Jumat (11/2/2022), Pemerintah Kota Bandung kembali menerapkan kebijakan ganjil genap di lima gate tol, yakni gate tol Pasteur, Pasir Koja, Kopo, Moh. Toha, dan Buah Batu.

Kebijakan itu diambil dalam rangka membatasi mobilitas warga selama penerapan PPKM Level 3 di Bandung.

Petugas gabungan yang terdiri dari TNI-Polri, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, dan Satpol PP akan mengawal penerapan ganjil genap Bandung.

Berikut aturan lengkap ganjil genap di Kota Bandung:

Baca Juga:Sejak Penerapan PPKM Level 3 di Jakarta, Angkutan Umum Dibatasi Operasionalnya Hingga Jam 21.30

1. Jadwal Ganjil-Genap

Jumat, 11 Februari sampai Minggu, 13 Februari 2022

Jumat mulai pukul 14.00 - 20 WIB
Sabtu dan Minggu mulai pukul 06.00 WIB hingga 20.00 WIB

2. Lokasi Ganjil-Genap

• GT Pasteur
• GT Kopo
• GT Pasir Koja
• GT Buah Batu
• GT Moh. Toha

Baca Juga:Banyak Klaster Perkantoran, Satgas Covid-19 Minta Pimpinan Kantor Kembali Terapkan Kerja dari Rumah

3. Diperuntukkan untuk Plat Luar D (Bandung Raya)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak