Jangan Sampai Diputar Balik, Ini Aturan Lengkap Ganjil Genap di Kota Bandung

Polisi memastikan tidak akan ada penilangan terhadap pelanggar ganjil genap. Pelanggar hanya akan diputar balik.

Ari Syahril Ramadhan
Jum'at, 11 Februari 2022 | 12:03 WIB
Jangan Sampai Diputar Balik, Ini Aturan Lengkap Ganjil Genap di Kota Bandung
Petugas Dinas Perhubungan mengatur arus lalu lintas saat pemberlakuan ganjil genap di gerbang keluar tol Buah Batu, Bandung, Jawa Barat, Sabtu (23/10/2021). [ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi]

5. Kendaraan yang Dikecualikan dari Aturan Ganjil-Genap

Berikut ini kendaraan yang terbebas dari aturan ganjil genap:

  • Kendaraan Dinas TNI/Polri
  • Kendaraan berplat merah
  • Kendaraan angkutan barang/logistik
  • Kendaraan operasional Jasa Marga
  • Ambulans
  • Pemadam Kebakaran
  • Kendaraan Penanganan Covid-19
  • Kendaraan berplat D

6. Pelanggar Akan Diputarbalikkan

Polisi memastikan tidak akan ada penilangan terhadap pelanggar ganjil genap.

Baca Juga:Sejak Penerapan PPKM Level 3 di Jakarta, Angkutan Umum Dibatasi Operasionalnya Hingga Jam 21.30

"Kalau untuk penilangan tidak ada, paling kita akan putar balikkan pelanggar ganjil genap Bandung ke kota tujuan asalnya," kata Kanit Turjawali Satlantas Polrestabes Bandung, AKP Anang Suryana.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak