5. Kendaraan yang Dikecualikan dari Aturan Ganjil-Genap
Berikut ini kendaraan yang terbebas dari aturan ganjil genap:
- Kendaraan Dinas TNI/Polri
- Kendaraan berplat merah
- Kendaraan angkutan barang/logistik
- Kendaraan operasional Jasa Marga
- Ambulans
- Pemadam Kebakaran
- Kendaraan Penanganan Covid-19
- Kendaraan berplat D
6. Pelanggar Akan Diputarbalikkan
Polisi memastikan tidak akan ada penilangan terhadap pelanggar ganjil genap.
Baca Juga:Sejak Penerapan PPKM Level 3 di Jakarta, Angkutan Umum Dibatasi Operasionalnya Hingga Jam 21.30
"Kalau untuk penilangan tidak ada, paling kita akan putar balikkan pelanggar ganjil genap Bandung ke kota tujuan asalnya," kata Kanit Turjawali Satlantas Polrestabes Bandung, AKP Anang Suryana.