Tuntut Kejelasan Surat Penguasaan Fisik, Warga Korban Penggusuran PT KAI Geruduk dan Siap Duduki Kelurahan Kebonwaru

"Sejatinya petugas kelurahan digaji oleh warga tapi tidak memihak kepada warga. Saat jam operasional aja semua tidak ada hanya beberapa saja yang ada," ujar warga Anyer Dalam.

Ari Syahril Ramadhan
Senin, 14 Februari 2022 | 15:44 WIB
Tuntut Kejelasan Surat Penguasaan Fisik, Warga Korban Penggusuran PT KAI Geruduk dan Siap Duduki Kelurahan Kebonwaru
Sejumlah warga korban penggusuran Jalan Anyer Dalam, Kota Bandung, kembali menggeruduk kantor Kelurahan Kebonwaru untuk menuntut kejelasan surat penguasaan fisik, Senin (14/2/2022). [Suara.com/M Dikdik RA]

Warga pun mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Bandung. Warga korban penggusuran secara tegas menyatakan bahwa mereka masih melawan perampasan ruang hidup itu hingga hari ini.

"Kehidupan kita sudah dihancurkan. Dari yang punya rumah jadi tidak punya rumah. Minimal Lurah itu datang ke warganya yang menjadi korban Penggusuran. Dari awal itu tidak terjadi," ungkap salah seorang koordinator warga, Dindin.

"Minimal hanya minta cap resmi dari kelurahan soal surat penguasaan fisik itu," kata kuasa hukum warga, Tarid Febriana.

Kontributor : M Dikdik RA

Baca Juga:Siap-siap, Pemkot Bandung Bakal Tertibkan Pasar Kaget Selama Masa PPKM Level 3

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak