BREAKING NEWS: Predator Santriwati di Bandung Lolos dari Hukuman Mati

"Memutuskan Tebukti secara sah dan meyakinkan memaksa persetubuhan dan korban lebih dari satu orang. Pidana penjara seumur hidup," ujar Majelis Hakim PN Bandung.

Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 15 Februari 2022 | 12:26 WIB
BREAKING NEWS: Predator Santriwati di Bandung Lolos dari Hukuman Mati
Herry Wirawan menjalani sidang putusan di Pengadian Negeri bandung, Selasa (15/2/2022). [Suara.com/Cesar Yudistira]

Di pintu masuk ruang sidang pun digelar penjagaan secara ketat baik oleh petugas keamanan kejaksaan, pengadilan, dan juga dengan kepolisian.

Kontributor : Cesar Yudistira

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak