Dikepung Zona Merah, Purwakarta Naik Status ke PPKM Level 3

Hanya ada 2 kecamatan zona hijau di Purwakarta, sedangkan 14 Kecamatan berstatus zona merah dan 2 Kecamatan lainnya berada di zona orange.

Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 15 Februari 2022 | 14:53 WIB
Dikepung Zona Merah, Purwakarta Naik Status ke PPKM Level 3
ILUSTRASI - Warga mendaftarkan diri untuk mendapatkan vaksin COVID-19 di MTs As-Syafiiyah, Cilangkap, Jakarta, Kamis (3/6/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraJabar.id - Kabupaten Purwakarta, jawa Barat kini menyandang status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3.

Hal ini diungkapkan , Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Purwakarta, Wahyu Wibisono. Menurutnya, status PPKM Level 3 yang disandang daerahnya mengacu Inmendagri Nomor 10 Tahun 2022.

“Iya, Kabupaten Purwakarta kini masuk PPKM level 3 hingga 21 Februari 2022 nanti,” ucap pria yang akrab disapa Wibi, saat dihubungi melalui telepon selulernya, pada Selasa (15/2/2022).

Menurutnya, pada PPKM Level 3 ini tentunya akan ada kebijakan-kebijakan yang sebelumnya dilonggarkan dibatasi kembali.

Baca Juga:Kembangan Jakbar Keluar dari Zona Merah, Camat: Per Hari Ini Semua Oranye

“Sebelumnya kan kita berada di Level 2, nah sekarang berada di Level 3 otomatis akan ada pembatasan kegiatan. Tapi kita bakal rapat bersama tim satgas dan forkopimda dulu,” jelasnya.

Ia menyebut, dari 17 Kecamatan yang ada di Kabupaten Purwakarta, hanya Sukasari yang masih bertahan di zona hijau sampai saat ini. Sedangkan 14 Kecamatan berstatus zona merah dan 2 Kecamatan lainnya berada di zona orange.

“Untuk jumlah terkonfirmasi positif Covid-19 per 14 Februari 2022 kemarin ada sebanyak 764 orang. Ada penambahan kasus baru sebanyak 60 orang dan 60 orang lainnya dinyatakan sembuh,” ucapnya.

Dengan meningkatnya jumlah Kasus Covid-19 di Kabupaten Purwakarta, Wibi mengajak masyarakat untuk tetap menjaga kondisi dengan menjalankan protokol kesehatan diberbagai aktivitas.

“Protokol kesehatan yang patut dipatuhi, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas. Protokol kesehatan masih tetap harus dipatuhi dan tidak boleh kendor,” ucapnya.

Baca Juga:WFO Dibolehkan 50 persen, Wagub DKI: Seperti Kata Pak Jokowi, Lebih Baik Kerja dari Rumah

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak