Dikepung Zona Merah, Purwakarta Naik Status ke PPKM Level 3

Hanya ada 2 kecamatan zona hijau di Purwakarta, sedangkan 14 Kecamatan berstatus zona merah dan 2 Kecamatan lainnya berada di zona orange.

Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 15 Februari 2022 | 14:53 WIB
Dikepung Zona Merah, Purwakarta Naik Status ke PPKM Level 3
ILUSTRASI - Warga mendaftarkan diri untuk mendapatkan vaksin COVID-19 di MTs As-Syafiiyah, Cilangkap, Jakarta, Kamis (3/6/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraJabar.id - Kabupaten Purwakarta, jawa Barat kini menyandang status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3.

Hal ini diungkapkan , Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Purwakarta, Wahyu Wibisono. Menurutnya, status PPKM Level 3 yang disandang daerahnya mengacu Inmendagri Nomor 10 Tahun 2022.

“Iya, Kabupaten Purwakarta kini masuk PPKM level 3 hingga 21 Februari 2022 nanti,” ucap pria yang akrab disapa Wibi, saat dihubungi melalui telepon selulernya, pada Selasa (15/2/2022).

Menurutnya, pada PPKM Level 3 ini tentunya akan ada kebijakan-kebijakan yang sebelumnya dilonggarkan dibatasi kembali.

Baca Juga:Kembangan Jakbar Keluar dari Zona Merah, Camat: Per Hari Ini Semua Oranye

“Sebelumnya kan kita berada di Level 2, nah sekarang berada di Level 3 otomatis akan ada pembatasan kegiatan. Tapi kita bakal rapat bersama tim satgas dan forkopimda dulu,” jelasnya.

Ia menyebut, dari 17 Kecamatan yang ada di Kabupaten Purwakarta, hanya Sukasari yang masih bertahan di zona hijau sampai saat ini. Sedangkan 14 Kecamatan berstatus zona merah dan 2 Kecamatan lainnya berada di zona orange.

“Untuk jumlah terkonfirmasi positif Covid-19 per 14 Februari 2022 kemarin ada sebanyak 764 orang. Ada penambahan kasus baru sebanyak 60 orang dan 60 orang lainnya dinyatakan sembuh,” ucapnya.

Dengan meningkatnya jumlah Kasus Covid-19 di Kabupaten Purwakarta, Wibi mengajak masyarakat untuk tetap menjaga kondisi dengan menjalankan protokol kesehatan diberbagai aktivitas.

“Protokol kesehatan yang patut dipatuhi, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas. Protokol kesehatan masih tetap harus dipatuhi dan tidak boleh kendor,” ucapnya.

Baca Juga:WFO Dibolehkan 50 persen, Wagub DKI: Seperti Kata Pak Jokowi, Lebih Baik Kerja dari Rumah

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak