Diklaim Lebih Longgar, Ini Aturan Lengkap PPKM Level 3 Bandung

Pada PPKM Level 3 Bandung, tempat ibadah boleh menggelar kegiatan berjamaah dengan kapasitas 50 persen.

Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 16 Februari 2022 | 13:45 WIB
Diklaim Lebih Longgar, Ini Aturan Lengkap PPKM Level 3 Bandung
ILUSTRASI - Petugas melakukan penutupan jalan di Kota Bandung pada malam hari. [ANTARA/HO-Humas Pemkot Bandung]

SuaraJabar.id - Area Bandung Raya yang mencakup Kota Bandung dan Cimahi serta Kabupaten Bandung dan Bandung Barat bakal menyandang status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat atau PPKM Level 3 hingga 21 Februari mendatang.

Aturan mengenai pelaksanaan PPKM Level 3 di Kota Bandung diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2022.

Dalam aturan itu terdapat beberapa pelonggaran dibandingkan aturan sebelumnaya.

1. Lingkungan Kerja
Sektor Nonessensial: 50% WFO bagi yang sudah divaksin

Baca Juga:Palembang PPKM Level 3, Wali Kota Harnojoyo Ingatkan Mal Hanya Terisi 50 Persen dan Hingga Pukul 21.00

Sektor Essensial:

  • Keuangan, Perbankan:
    - 50% WFO (pelayanan)
    - 25% WFO (administrasi)
  • Pasar modal, Teknologi Informasi, Media:
    - 50% WFO
  • Hotel nonkarantina:
    - Kapasitas maksimal 50%
  • Indukstri Orientasi Ekspor:
    - 75% WFO dengan shift (pabrik)
    - 25% WFO (kantor)
  • Sektor Kritikal: 100% WFO

2. Tempat Makan/Restoran

  • Maksimal kapasitas 60% (Khusus yang buka malam hari, kapasitas maksimal 25%)
  • Waktu makan 60 menit
  • Jam operasional sampai 21.00 WIB (Khusus yang buka malam hari, 18.00-00.00 WIB)

3. Sektor Komersial

  • Toko, Pasar, Supermarket: Buka sampai 21.00 WIB, kapasitas maksimal 60%
  • Pasar non-kebutuhan sehari-hari: Buka sampai 20.00 WIB, kapasitas maksimal 60%
  • Apotek/toko obat: Buka 24 jam
  • UKM/PKL: Buka sampai 21.00 WIB

Mal/Pusat Perbelanjaan:
- Buka sampai 21.00
- Kapasitas maksimal 60%
- Pakai aplikasi PeduliLindungi
- Anak di bawah 12 tahun didampingi orang tua. Anak 6-12 tahun sudah divaksin dosis pertama

Bioskop:
- Kapasitas maksimal 50%
- Pakai aplikasi PeduliLindungi
- Anak di bawah 12 tahun didampingi orang tua. Anak 6-12 tahun sudah divaksin dosis pertama

Baca Juga:Kota Bogor PPKM Level 3, Kerumunan Massa Terjadi di Vihara Dhanagun Saat Perayaan Cap Go Meh

4. Tempat Ibadah
Kegiatan berjamaah kapasitas maksimal 50%

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak