SuaraJabar.id - Area Bandung Raya yang mencakup Kota Bandung dan Cimahi serta Kabupaten Bandung dan Bandung Barat bakal menyandang status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat atau PPKM Level 3 hingga 21 Februari mendatang.
Aturan mengenai pelaksanaan PPKM Level 3 di Kota Bandung diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2022.
Dalam aturan itu terdapat beberapa pelonggaran dibandingkan aturan sebelumnaya.
1. Lingkungan Kerja
Sektor Nonessensial: 50% WFO bagi yang sudah divaksin
Sektor Essensial:
- Keuangan, Perbankan:
- 50% WFO (pelayanan)
- 25% WFO (administrasi) - Pasar modal, Teknologi Informasi, Media:
- 50% WFO - Hotel nonkarantina:
- Kapasitas maksimal 50% - Indukstri Orientasi Ekspor:
- 75% WFO dengan shift (pabrik)
- 25% WFO (kantor) - Sektor Kritikal: 100% WFO
2. Tempat Makan/Restoran
- Maksimal kapasitas 60% (Khusus yang buka malam hari, kapasitas maksimal 25%)
- Waktu makan 60 menit
- Jam operasional sampai 21.00 WIB (Khusus yang buka malam hari, 18.00-00.00 WIB)
3. Sektor Komersial
- Toko, Pasar, Supermarket: Buka sampai 21.00 WIB, kapasitas maksimal 60%
- Pasar non-kebutuhan sehari-hari: Buka sampai 20.00 WIB, kapasitas maksimal 60%
- Apotek/toko obat: Buka 24 jam
- UKM/PKL: Buka sampai 21.00 WIB
Mal/Pusat Perbelanjaan:
- Buka sampai 21.00
- Kapasitas maksimal 60%
- Pakai aplikasi PeduliLindungi
- Anak di bawah 12 tahun didampingi orang tua. Anak 6-12 tahun sudah divaksin dosis pertama
Bioskop:
- Kapasitas maksimal 50%
- Pakai aplikasi PeduliLindungi
- Anak di bawah 12 tahun didampingi orang tua. Anak 6-12 tahun sudah divaksin dosis pertama
Baca Juga:Kota Bogor PPKM Level 3, Kerumunan Massa Terjadi di Vihara Dhanagun Saat Perayaan Cap Go Meh
4. Tempat Ibadah
Kegiatan berjamaah kapasitas maksimal 50%
- 1
- 2