Kota Sukabumi Kembali ke PPKM Level 3, Ini Penyebabnya

Total kasus COVID-19 di Kota Sukabumi periode 1 Januari hingga 16 Februari 2022, ada 764 kasus.

Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 16 Februari 2022 | 19:16 WIB
Kota Sukabumi Kembali ke PPKM Level 3, Ini Penyebabnya
ILUSTRASI - Petugas kesehatan melakukan tes usap (swab test) antigen kepada warga di Puskesmas Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin (27/12/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Penyesuaian kapasitas maksimum tersebut akan memberikan kesempatan kepada para pekerja informal seperti pedagang di pinggir jalan mulai dari tukang gorengan tukang bakso hingga para pekerja seni dapat tetap melakukan aktivitas, sehingga tidak perlu dirumahkan akibat dampak kebijakan ini.

Meski ada pelonggaran kebijakan PPKM leveling di lingkup perkantoran dan kegiatan seni budaya, Luhut menegaskan penerapan protokol kesehatan harus tetap disiplin, utamanya dalam penggunaan masker.

"Dan sekali lagi juga jangan lupa untuk melakukan vaksinasi 1-2 dan booster, karena vaksin sangat cukup saya ulangi sangat cukup tidak ada masalah," tegasnya.

Luhut juga meminta kepada pemerintah daerah dan Forkopimda setempat agar berhati-hati dan tetap humanis dalam melakukan imbauan pada masyarakat. "Utamakanlah penerapan protokol kesehatan dibandingkan sekedar membubarkan," ujarnya.

Baca Juga:Ayo Taat Prokes! Satgas Covid-19 Catat Pasien Sembuh Bertambah 25.386 Orang

Adapun untuk Pembelajaran Tatap Muka (PTM), pada wilayah dengan PPKM level 3, dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Bersama Mendikbudristek, Menteri Kesehatan, Menteri Agama dan Menteri Kesehatan dengan ketentuan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas kelas dan maksimal waktu belajar selama 4 jam.

Selain itu capaian vaksinasi dosis kedua tenaga pendidik dan lansia pun dijadikan patokan pelaksanaan PTM.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak