Stop Mogok Kerja, Tenaga Kesehatan RSUD Cikalongwetan Beri Waktu 3 Hari pada Manajemen untuk Selesaikan Masalah

"Kalau dalam tiga hari belum ada keputusan nanti pihak dinas ke sini lagi," kata Ratna, salah seorang TKK RSUD Cikalongwetan.

Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 17 Februari 2022 | 19:31 WIB
Stop Mogok Kerja, Tenaga Kesehatan RSUD Cikalongwetan Beri Waktu 3 Hari pada Manajemen untuk Selesaikan Masalah
Para Pegawai Non PNS RSUD Cikalongwetan Kabupaten Bandung Barat tengah melakukannya aksi mogok kerja, Kamis (17/2/2022). [Suara.com/Ferrye Bangkit Rizki]

Ia mengatakan, masalah ini hanya permasalah internal saja, sehingga pihaknya meminta manajemen RSUD Cikalongwetan untuk melakukan sosialisasi dan tinggal berkomunikasi dengan nakes untuk menyelesaikan permasalahan jaspel tersebut.

"Sejak tahun 2019 RSUD ini merupakan Unit Organisasi Bersifat Khusus (UOBK). Jadi mereka punya otonomi dan fleksibelitas dalam pengelolaan keuangan, pegawai, dan pendanaan, tapi tetap harus dikoordinasikan dengan Dinas Kesehatan," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, ratusan pegawai Rumah Sakit Umum Daerah atau RSUD Cikalongwetan, Kabupaten Bandung Barat melakukan aksi mogok kerja pada Kamis (17/2/2022). Aksi tersebut digelar sebagai desakan agar pihak rumah sakit segera membayarkan hak mereka.

Berdasarkan pantauan Suara.com, ratusan pegawai dari mulai perawat, bidan, dokter hingga tenaga administrasi yang berstatus non PNS atau disebut Tenaga Kerja Kontrak (TKK) hanya berdiam diri di luar gedung RSUD Cikalongwetan.

Baca Juga:Begini Perjuangan Tenaga Kesehatan Puskesmas Tegalbuleud Sukabumi Jangkau Posyandu di Pelosok Desa Buniasih

Mereka memilih tidak melakukan pelayanan seperti biasanya. Aksi mogok kerja itu akan dilakukan sampai pihak manajemen rumah sakit milik Pemkab Bandung Barat itu menunaikan hak bagi para TKK.

"Kami akan tetap lanjut mogok kerja soalnya itu hak kami. Sekarang pelayanan pasien udah ditolak," kata Rizki Pranajaya, salah seorang TKK RSUD Cikalongwetan.

Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak