Nakes Mogok Kerja dan Tak Mau Layani Pasien Akibat Jasa Pelayanan Belum Cair, Begini Penjelasan Dirut RSUD Cikalongwetan

Dirut RSUD Cikalongwetan mengklaim uang untuk membayarkan jasa pelayanan bagi ratusan tenaga kesehatan dan tenaga administrasi tersebut sebetulnya sudah ada.

Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 17 Februari 2022 | 16:39 WIB
Nakes Mogok Kerja dan Tak Mau Layani Pasien Akibat Jasa Pelayanan Belum Cair, Begini Penjelasan Dirut RSUD Cikalongwetan
Para Pegawai Non PNS RSUD Cikalongwetan Kabupaten Bandung Barat tengah melakukannya aksi mogok kerja, Kamis (17/2/2022). [Suara.com/Ferrye Bangkit Rizki]

SuaraJabar.id - Rumah Sakit Umum Daerah atau RSUD Cikalongwetan, Kabupaten bandung Barat buka suara terkait alasan tak kunjung dicairkannya uang jasa pelayanan bagi 300 lebih pegawai non PNS atau Tenaga Kerja Kontrak (TKK) yang memicu adanya aksi mogok kerja pada Kamis (17/2/2022).

Menurutnya, uang untuk membayarkan jasa pelayanan bagi ratusan tenaga kesehatan dan tenaga administrasi tersebut sebetulnya sudah ada dalam Sisa Pembiayaan Lebih Anggara (Silpa), yang masuk APBD KBB tahun 2022.

Hanya saja, kata Direktur Utama RSUD Cikalongwetan, Maisara SR Hanif, jika merujuk pada aturan uang tersebut tidak bisa dicairkan untuk sementara ini lantaran APBD tahun 2022 sudah diketuk palu. Uang tersebut baru bica dicairkan pada APBD Perubahan.

"Anggaran murni kita sudah diketok palu dan itu sudah dijadikan Silpa. Jadi tidak bisa digunakan yang sekarang terjadi. Kalau Silpa, uangnya itu ada tapi pencairannya itu harus melalui prosedural yang ada," ungkap Maisara usai melakukan mediasi.

Baca Juga:Begini Kondisi 50 Nakes di Cianjur yang Terpapar Covid-19, Mayoritas Alami Gejala Demam

Jika merujuk pada pernyataan Maisara, artinya uang untuk jasa pelayanan yang harus dibayarkan kepada ratusan TKK tidak diakomodir dalam APBD Murni tahun 2022.

Sebab jika plot pencairannya masuk dalam anggaran murni, seharusnya uang tersebut seharusnya sudah bisa dicairkan.

Maisara mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) KBB untuk mencarikan solusi apakah bisa atau tidak uang jasa pelayanan itu dicairkan tanpa harus menunggu bulan Oktober.

"Sekarang lagi dibahas dengan BKAD apakah bisa memungkinkan tidak harus menunggu bulan Oktober. Gimana caranya dicarikan solusi agar bisa dicairkan karena uangnya gak kemana mana, uangnya ada," bebernya.

Seperti diketahui, ratusan TKK baik dari tenaga kesehatan hingga tenaga administrasi melakukan aksi mogok kerja pada Kamis (17/2/2022). Namun mereka sudah memulai kembali pelayanan setelah adanya mediasi.

Baca Juga:Begini Perjuangan Tenaga Kesehatan Puskesmas Tegalbuleud Sukabumi Jangkau Posyandu di Pelosok Desa Buniasih

Ada tiga jenis hak yang belum dibayarkan pihak manajemen. Yakni jasa pelayanan pasien umum yang belum dibayarkan dari Oktober sampai Desember 2021, kemudian jasa pelayanan pasien BPJS dari Agustus sampai Desember 2021.

Kemudian jasa pelayanan pasien COVID-19 yang belum dibayarkan sejak Januari sampai Desember 2021.

"Nah untuk Januari 2022 itu cair yang jasa pelayanan pasien umum itu cair. Tapi anehnya kenapa yang tahun 2021 itu belum dibayarkan. Itu kan hak kami," tegas Rizki Pranajaya, salah seorang TKK RSUD Cikalongwetan.

Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini