Penetapan Pelapor Korupsi Jadi Tersangka Tuai Polemik, Polda Jabar Terjunkan Tim ke Cirebon

"Jadi memang akan kita lakukan pendalaman secara detail kembali, artinya melakukan review terhadap fakta-fakta hukum yang diperoleh penyidik," ungkap Ibrahim.

Ari Syahril Ramadhan
Senin, 21 Februari 2022 | 18:05 WIB
Penetapan Pelapor Korupsi Jadi Tersangka Tuai Polemik, Polda Jabar Terjunkan Tim ke Cirebon
Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo. [Antara]

"Yang menetapkan tersangka sesuai dengan kewenangannya itu hanya penyidik, Jaksa Peneliti hanya kepanjangan tugas dari penyidik, untuk membuktikan, perkara yang dibuat oleh penyidik itu dapat disidangkan di pengadilan," katanya.

Ia juga menjelaskan, bahwa Kejari tidak boleh melakukan intervensi dalam penetapan tersangka tersebut. Penetapan tersangka kepada Nurhayati, merupakan wewenang penyidik dari kepolisian.

"Jika penetapan tersangka oleh penyidik dianggap cacat hukum, maka kami sarankan Nurhayati agar menggugat pihak kepolisian lewat praperadilan," katanya.

Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki

Baca Juga:Tetapkan Pelapor Korupsi Jadi Tersangka, Kapolres Cirebon Kota Ngaku Pihaknya Sudah Profesional

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak