SuaraJabar.id - Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bandung Barat (KBB) Hengky Kurniawan memberikan kabar tak sedap bagi 50 mahasiswa penerima beasiswa Pemerintah KBB yang terancam Drop Out (DO).
Hengky mengatakan, berdasarkan informasi yang diterimanya program beasiswa bagi 50 mahasiswa itu tidak tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan tidak ada Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemkab Bandung Barat dengan pihak kampus.
Kemudian Hengky berkonsultasi dengan Badan Pemeriksaan Keuangan Provinsi (BPKP) Jawa Barat, dan keluarlah rekomendasi bahwa pemberian beasiswa tersebut tidak bisa dilanjutkan.
"BPKP memberikan rekomendasi bahwa beasiswa ini tidak bisa dilanjutkan. Alasannya itu tadi tidak ada PKS, tidak ada di DPA dan juga persyaratannya harus memenuhi. Karena syarat memberikan beasiswa itu harus berprestasi," ungkap Hengky di Padalarang pada Selasa (22/2/2022).
Baca Juga:5 Cara Ini Bisa Membantumu Mengatasi Gugup saat Sidang Skripsi, Mahasiswa Wajib Tahu!
Seperti diketahui, sebanyak 50 mahasiswa asal KBB penerima beasiswa dari Pemkab Bandung Barat saat ini tengah dicutikan UIN Sunan Gunung Djati lantaran belum membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Menurut Hengky, sejak awal proses penjaringan program beasiswa tersebut tidak sesuai prosedur. Di antaranya menurut informasi yang diterimanya tidak ada Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan bupati terkait program beasiswa tersebut.
Padahal kata dia, proses seleksi hingga pemberian beasiswa harus mengantongi SK sesuai yang tertera dalam Peraturan Bupati (Perbub).
"Karena prosesnya dari awal sudah tidak benar, tidak benar tidak prosedural. Harus di SK kan dulu, kemarin tidak ada SK," beber Hengky Kurniawan.
Sebagai solusinya, lanjut Hengky, pihaknya sudah menjajaki bantuan melalui bantuan sosial seperti dari Baznas. Hanya saja Baznas pun memiliki persyaratan yang harus dipenuhi seperti surat keterangan tidak mampu dan prestasi.
Baca Juga:4 Cara yang Bisa Digunakan Agar Tugas Selesai Tanpa Dikejar Deadline, Kamu Wajib Tahu!
"Jadi segala sesuatu itu tidak bisa dipaksakan, mungkin solusi terbaik ya ini tidak dilanjutkan," ucap Hengky.
Rencananya, Hengky akan membuka kembali program beasiswa. Puluhan mahasiswa yang saat ini nasibnya terkatung-katung itupun diperbolehkan mengikuti kembali program tersebut, namun tetap harus melalui seleksi sesuai aturan.
"Saya sedang merancang untuk mengeluarkan program beasiswa. Tapi dengan syarat-syarat yang sesuai dengan rekomendasi dari BPKP," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, nasib 50 mahasiswa Universitas Islam Negeri atau UIN Sunan Gunung Djati Bandung penerima beasiswa dari Pemkab Bandung Barat tidak jelas. Mereka pun mempertanyakan keseriusan pemberi beasiswa tersebut.
Sebab puluhan mahasiswa asal Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang sedang kuliah Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI) tersebut sudah satu tahun statusnya dicutikan oleh kampus UIN SGD Bandung karena tunggakan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT).
"Selama ini kami mempertanyakan hal itu ke Pemda KBB, mencoba beraudiensi ke Plt Bupati Hengky Kurniawan, tapi tidak direspons," kata Sekretaris Jenderal Keluarga Mahasiswa Bandung Barat (Kembara) Nasrulloh Al-Fikri pada Kamis (17/2/2022).
Ia mengungkapkan, sudah setahun 50 mahasiswa PGMI di UIN SGD Bandung menunggu kelanjutan pendidikan mereka namun Pemkab Bandung Barat tidak memberi respon.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki