SuaraJabar.id - Kota Cirebon saat ini menyandang status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4. Salah satu imbasnya, pembelajara tatap muka (PTM) di kota tersebut harus dihentikan sementara.
Pemerintah Kota Cirebon mulai hari ini, Rabu (23/2/2022) memutuskan untuk mengalihkan PTM menjadi pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Sekretaris Daerah Kota Cirebon (Sekda Kota Cirebon), Agus Mulyadi menyebut, peralihan PTM menjadi PJJ merupakan salah satu penyesuaian yang dilakukan Satgas Penanganan Covid 19 Kota Cirebon menyikapi level 4 PPKM Kota Cirebon.
"Untuk belajar mengajar, satgas sepakat memberlakukan PJJ," tutur Agus Mulyadi.
Baca Juga:Hanya Kota Madiun Berstatus PPKM Level 4 di Jawa Timur, Ini Penyebabnya
Selain aktivitas sekolah, pihaknya pula menutup sementara fasilitas publik, antara lain alun-alun dan pasar dadakan.
Penutupan fasilitas publik diakuinya akibat tingginya tingkat penyebaran Covid 19.
Penutupan sementara fasilitas publik diagendakan berlangsung hingga pekan depan.
Meski begitu, pihaknya memutuskan tidak menutup area publik lain seperti mal dan pusat belanja lain.
Hanya, aktivitas publik pada area-area yang bersentuhan dengan kelangsungan ekonomi itu tetap dibatasi.
Baca Juga:PPKM Naik Level 4, Sekolah di Kota Tegal Kembali PJJ
Mal dan pusat belanja lain masih dibolehkan buka hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas kunjungan menjadi 50 persen.
- 1
- 2