3. Asli atau fotokopi KK orang tua bayi.
4. Jika peserta belum melakukan autodebet tabungan, maka harus dilengkapi dengan: fotokopi buku rekening tabungan BNI/ BRI, Mandiri, BNI, BTN, BCA, Bank Jateng dan Bank Panin. Atau dapat menggunakan rekening tabungan kepala keluarga atau anggota keluarga, formulir autodebet pembayaran iuran BPJS Kesehatan bermaterai Rp 10.000.
5. Melakukan perubahan data bayi paling lambat tiga bulan setelah kelahiran yang meliputi nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan NIK.
Demikian cara membuat BPJS Kesehatan bayi baru lahir.
Baca Juga:Viral Bayi Lahir Pada 22022022 Pukul 02:22 dengan Persalinan Normal, Sang Ibu Ternyata Derita Kanker