Kuasa Hukum Nurhayati Surati Mahfud MD, Begini Isinya

"Tapi karena ada sinyal dari Jakarta, kami pending dulu pengajuan Praperadilan, karena kami mau melayangkan surat ke Menko Polhukam," kata dia

Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 23 Februari 2022 | 19:35 WIB
Kuasa Hukum Nurhayati Surati Mahfud MD, Begini Isinya
Pihak Nurhayati menunjukkan surat permohonan perlindungan hukum yang akan dikirimkan ke Menko Polhukam, Mahfud MD, Rabu (23/2/2022). [Suara.com/Abdul Rohman]

SuaraJabar.id - Pihak Nurhayati, mantan Kepala Urusan atau Kaur Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon yang terseret dalam kasus korupsi akan melayangkan surat ke Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Kuasa Hukum Nurhayati, Elyasa Budiyanto mengatakan, surat itu berisi permintaan perlindungan hukum bagi Nurhayati.

"Rencananya hari ini saya akan memasukan berkas pengajuan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Kota Cirebon. Tapi karena ada sinyal dari Jakarta, kami pending dulu pengajuan Praperadilan, karena kami mau melayangkan surat ke Menko Polhukam," kata dia di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Rabu (23/2/2022).

Saat disinggung, adakah tekanan dari beberapa pihak untuk berupaya mencegah langka kuasa hukum dalam pengajuan gugatan Pra Peradilan terkait kasus yang menimpa Nurhayati, ia mengaku tidak ada tekanan dari beberapa pihak.

Baca Juga:Mahfud Sebut Indonesia Jadi Negara G20 yang Belum Masuk Organisasi Anti Pencucian Uang Internasional

Pengiriman surat ini kata dia, hanya untuk mencarikan solusi dan memberikan perlindungan kepada Nurhayati untuk dicabut dari status sebagai tersangka.

"Tidak ada tekanan dari manapun, jika ada tekanan itu bersifat negatif. Ini ditundanya pengajuan Praperadilan, karena adanya atensi dari Menko Polhukam," katanya.

Sebelumnya diberitakan, keluarga Nurhayati, mantan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon yang terseret dalam kasus korupsi yang diduga dilakukan oleh kepala desa buka suara terkait penetapan Nurhayati sebagai tersangka.

Keluarga bersama kuasa hukum Nurhayati, saat ini tengah mempersiapkan praperadilan agar Nurhayati bebas dari jeratan status tersangka.

"Secepatnya kami akan mengajukan praperadilan dan kami berharap Nurhayati bisa terbebas dari segala tuntutan hukum," ujar Junaidi, kakak ipar Nurhayati, Selasa (22/2/2022).

Baca Juga:Jalan Indramayu-Cirebon Bakal Ditutup Selama 45 Hari, Ini Jalur Alternatifnya

Ia kemudian menampik tudingan penyidik Polres Cirebon Kota yang mengatakan Nurhayati telah menyalahi aturan karena menyerahkan sejumlah uang ke kepala desa.

"Itu tidak benar, justru Nurhayati sesuai aturan yang ada. Karena adik saya tidak mengambil dana itu, yang mengambil adalah Kasi kemudian diserahkan ke Kuwu. Dan ada bukti foto penyerahannya," katanya.

Junaidi menegaskan, beberapa foto yang disimpannya ini akan menjadi alat bukti jika sebenarnya uang tersebut tidak diserahkan langsung kepada Supriadi selaku Kepala Desa.

"Kami ada bukti foto-foto saat penyerahan dana ke Kuwu itu. Dengan arogansi kepala Desa menarik semua uang dari Kaur dan Kasi, dan tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya," katanya.

Kontributor : Abdul Rohman

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak