Catat Info Terbaru! Jenis Layanan Publik Wajib Pakai BPJS Kesehatan Selain Jual Beli Tanah dan Bikin SIM

Pemerintah mewajibkan beberapa jenis layanan publik wajib pakai BPJS Kesehatan.

Pebriansyah Ariefana
Kamis, 24 Februari 2022 | 14:47 WIB
Catat Info Terbaru! Jenis Layanan Publik Wajib Pakai BPJS Kesehatan Selain Jual Beli Tanah dan Bikin SIM
Warga mencari informasi pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui perangkat komputer di Jakarta, Selasa (22/2/2022). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Layanan publik berikutnya yang mewajibkan pakai dokumen BPJS Kesehatan ialah permohonan pembuatan/perpanjangan SIM dan STNK.

4. Ibadah Haji/Umrah

Direktur Pengelolaan Dana Haji juga mendapatkan mandat berdasarkan instruksi presiden di atas, bahwa syarat naik haji/umrah salah satunya ialah dapat menunjukkan kepesertaan BPJS Kesehatan yang aktif. Syarat tersebut saat ini masih dalam tinjauan. Diperkirakan pemberlakuan atas syarat tersebut, dimulai pada 1 Maret 2022.

5. Layanan Imigrasi

Baca Juga:Pak Ogah Tak Mendapat Bantuan BPJS Kesehatan, Deddy Corbuzier: Salah Kemensos?

Berdasarkan inpres di atas, layanan publik wajib BPJS Kesehatan berikutnya ialah layanan imigrasi yang meliputi:

- Pembuatan atau penggantian paspor

- Pelayanan imigrasi terhadap Warga Negara Asing (WNA)

- Layanan pemberian izin tingal terbatas (ITAS) baru

- Pendaftaran kewarganegaraaan ganda terbatas

Baca Juga:Pak Ogah Dikabarkan Nunggak BPJS Kesehatan Selama 5 Tahun, Ini Penjelasan Direktur BPJS Kesehatan Ali Ghufron

6. Jual Beli Tanah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini