SuaraJabar.id - Berikut ini cara aktifkan Kartu BPJS Kesehatan menunggak agar aktif kembali. Sebab ini penting dilakukan agar bisa dipakai di saat Anda sedang sakit.
Cara aktifkan BPJS Kesehatan hanya perlu melunasi tunggakan iuran BPJS selama enam bulan terakhir.
Peraturan terbaru ini jauh lebih ringan dari peraturan sebelumnya yang mewajibkan peserta melunasi tunggakan selama 24 bulan.
Selain itu jika telah melakukan pembayaran iuran yang tertunggak, maka status kepesertaan Anda otomatis akan aktif kembali.
Baca Juga:BPJS Kesehatan Jadi Syarat Layanan Publik, Pendukung Jokowi Protes: Masih Ada Solusi Lain
Anda pun sudah bisa menggunakan kartu BPJS untuk berobat di rumah sakit yang menerima layanan BPJS.
Berikut ini dafar iuran BPJS Kesehatan yang harus dibayarkan setiap bulan berdasarkan kelas yang dipilih:
1. Rp 150.000 per orang untuk kelas I
2. Rp 100.000 per orang untuk kelas II
3. Rp 42.000 per orang untuk kelas III
Baca Juga:Mulai Sabtu Dini Hari, Pemerintah Naikan Tarif Tol Dalam Kota Rp 500 Tiap Golongan
Sebagai informaai, per 1 Januari 2021 peserta iuran kelas 3 dikenai biaya sebesar Rp 35.000 karena telah mendapat subsidi dari pemerintah sebesar Rp7.000.
Pembayaran iuran BPJS Kesehatan paling lambat harus dibayar pada tanggal 10 setiap bulan.
Demikian cara aktifkan BPJS Kesehatan menunggak.