Datangi Anak Korban Kekerasan Seksual di Pangandaran, Mensos Risma Beri Bantuan Laptop dan Uang Rp 10 Juta

"Kamu harus kuat, harus tangguh ya. Enggak usah takut, karena kita semua mendampingi ya," ujar Mensos Risma.

Ari Syahril Ramadhan
Senin, 28 Februari 2022 | 16:18 WIB
Datangi Anak Korban Kekerasan Seksual di Pangandaran, Mensos Risma Beri Bantuan Laptop dan Uang Rp 10 Juta
Menteri Sosial Tri Rismaharini menemui anak korban kejahatan seksual berinisial N dan adiknya, J, di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Senin (28/2/2022). [ANTARA/HO-Kemensos]

Data Kemensos hingga 6 Januari 2022 menunjukkan pelaku kekerasan seksual banyak berasal dari lingkungan terdekat, yakni ayah kandung, ayah tiri, kakek, paman, tetangga, pacar, guru, pengasuh, teman dari media sosial, dan orang asing.

Perempuan dan anak korban kekerasan sering mengalami lebih dari satu tipe kekerasan. Sering terjadi dalam periode waktu tertentu dan dapat terjadi secara daring.

Laporan respons kasus pendamping rehabilitasi sosial Kemensos, per 31 Januari 2022 sebanyak 1.253. Korban tertinggi dengan kategori anak korban kejahatan seksual sebanyak 338 anak dan korban kekerasan fisik/psikis sebanyak 80 anak.

Kemensos merespons permasalahan anak dan perempuan dengan pencegahan dan penanganan. Pencegahan meliputi pengasuhan, upaya pencegahan berfokus pada anak, orangtua dan komunitas, kampanye sosial, dan penegakan hukum. Penanganan dilakukan dengan pelaporan, asesmen dan penanganan komprehensif, penegakan hukum, pelibatan berbagai disiplin ilmu, dan pelibatan para pemangku kepentingan.

Baca Juga:Nestapa Edy Ayah 6 Anak di Lok Tuan yang Jadi Korban Kebakaran, Cuma Bawa Baju di Badan dan Berkas di Tas Selempang

Mandat perlindungan anak dan perlindungan khusus anak diperkuat dengan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dalam Pasal 14, 15, 45B, 47 dan 54. Pasal 14 ayat 1 berbunyi, “Setiap anak berhak untuk diasuh oleh orang tuanya sendiri, kecuali jika ada alasan dan/atau aturan hukum yang sah menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi anak dan merupakan pertimbangan terakhir.”

Selain itu, ada Perlindungan Khusus yang merupakan suatu bentuk perlindungan yang diterima oleh anak dalam situasi dan kondisi tertentu untuk mendapatkan jaminan rasa aman terhadap ancaman yang membahayakan diri dan jiwa dalam tumbuh kembangnya.

Upaya perlindungan diperkuat pada Pasal 59 yang diamanatkan bahwa pemerintah, Pemerintah Daerah (Pemda), dan lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini