Pelapor Korupsi Sempat jadi Tersangka, Anggota DPR RI: Jangan Main dalam Menegakkan Hukum

"Kasus Nurhayati adalah peringatan bagi Polri dan pihak-pihak terkait agar jangan main-main dalam menegakkan hukum yang berkeadilan," kata dia.

Ari Syahril Ramadhan
Senin, 28 Februari 2022 | 20:55 WIB
Pelapor Korupsi Sempat jadi Tersangka, Anggota DPR RI: Jangan Main dalam Menegakkan Hukum
Wakil Ketua Komisi III Pangeran Khairul Saleh. [Dok. DPR]

“Sepakat (menghentikan),” kata Agus kepada wartawan di Jakarta, Senin (28/2).

Agus menyampaikan dirinya telah bertemu dengan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan Jaksa Angung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil membahas masalah P-21 Nurhayati.

Pertemuan tersebut digelar setelah Polri melalui Biro Pengawasan Penyidik Wassidik) melakukan gelar perkara di Mabes Polri pada Jumat (25/2).

Hasil gelar perkara menunjukkan penyidik Polres Cirebon tidak memiliki cukup bukti menetapkan Nurhayati sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa

Baca Juga:Perjuangan Nurhayati Sang Pembongkar Kasus Korupsi Berbuah Manis

Dalam pertemuan tersebut, kata Agus, Kejaksaan Agung sepakat dengan hasil gelar perkara di Bareskrim Polri bahwa penyidik Polres Cirebon menetapkan tersangka Nurhayati atas petunjuk jasa penuntut umum (JPU).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini