Dinilai Bisa Jaga Kondusifitas, PW Nahdlatul Ulama Jawa Barat Sosialisasikan Aturan Pengeras Suara Masjid

Kiai Juhadi mengatakan pedoman soal pengeras suara masjid itu sangat penting untuk menjaga situasi yang kondusif serta rukun di tengah kemajemukan.

Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 01 Maret 2022 | 13:37 WIB
Dinilai Bisa Jaga Kondusifitas, PW Nahdlatul Ulama Jawa Barat Sosialisasikan Aturan Pengeras Suara Masjid
Ketua PWNU Jawa Barat KH Juhadi Muhammad. [ANTARA/HO-PWNU Jawa Barat]

SuaraJabar.id - Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di masjid dan mushala dinilai sangat penting untuk menjaga situasi yang kondusif serta rukun di tengah kemajemukan.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Barat, KH Juhadi Muhammad.

Oleh karena itu, Kiai Juhadi mengatakan pihaknya bakal melakukan sosialisasi aturan itu secara intensif kepada masyarakat.

"Sosialisasi ini diperlukan agar masyarakat memahami secara menyeluruh. Kita siap sosialisasikan. Kita akan berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jabar dan ormas lainnya," kata Juhadi, Selasa (1/3/2022) dikutip dari Antara.

Baca Juga:PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Kota Sukabumi dan Cirebon Sandang Status PPKM Level 4

Juhadi mengatakan pedoman soal pengeras suara masjid itu sangat penting untuk menjaga situasi yang kondusif serta rukun di tengah kemajemukan.

Menurutnya, apa yang tertuang dalam surat edaran tersebut sangat positif. Dengan adanya pedoman tersebut, harmoni sosial akan semakin terjaga.

"Ketentuannya sangat positif, sejalan dengan visi PWNU Jabar untuk terus merawat persaudaraan dan harmoni sosial, serta mewujudkan ketenteraman, ketertiban dan kenyamanan bersama," kata Juhadi.

Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan pengaturan terkait penggunaan pengeras suara di masjid, salah satunya bertujuan agar hubungan antar-umat beragama lebih harmonis.

Dengan adanya aturan pengeras suara itu, Yaqut Cholil menegaskan tidak melarang rumah ibadah umat Islam untuk menggunakan toa atau pengeras suara.

Baca Juga:Hindari Flyover Pasupati Bandung Siang Ini

"Surat edaran ini dikeluarkan dengan tujuan agar tidak ada umat agama lain yang terganggu. Kita tahu itu syiar agama Islam, silahkan gunakan toa, tapi tentu harus diatur. Diatur bagaimana volumenya tidak boleh keras, maksimal 100 desibel," kata Yaqut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak