PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Kota Sukabumi dan Cirebon Sandang Status PPKM Level 4

"Jumlah daerah yang berada pada Level 4, yaitu Kota Cilegon, Sukabumi, Cirebon, Tegal, Salatiga, Magelang, dan Kota Madiun," kata Dirjen Bina Adwil Kemendagri.

Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 01 Maret 2022 | 11:57 WIB
PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Kota Sukabumi dan Cirebon Sandang Status PPKM Level 4
ILUSTRASI - Siswa SMPN 2 Cimahi mengikuti tes swab PCR usai ada teman satu kelas mereka terkonfirmasi positif COVID-19., Selasa (8/2/2022). [Suara.com/Ferrye Bangkit Rizki]

SuaraJabar.id - Dua kota di Jawa Barat, yakni Kota Sukabumi dan Kota Cirebon berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 mulai 1 hingga 7 Maret 2022.

Hal tersebut diatur dalam Instruksi Mendagri Tito Karnavian yang terbaru, Inmendagri Nomor 13 Tahun 2022 untuk Jawa-Bali.

"Jumlah daerah yang berada pada Level 4, yaitu Kota Cilegon, Sukabumi, Cirebon, Tegal, Salatiga, Magelang, dan Kota Madiun," kata Dirjen Bina Adwil Kemendagri Safrizal ZA dikutip dari Antara, Selasa (1/3/2022).

Safrizal menjelaskan selain demi memberikan perlindungan kepada masyarakat, pencapaian target vaksinasi juga menjadi tolok ukur dalam penentuan level daerah.

Baca Juga:Hindari Flyover Pasupati Bandung Siang Ini

Safrizal menyebutkan Perpanjangan PPKM Jawa-Bali diatur melalui Inmendagri Nomor 13 Tahun 2022 yang berlaku 1-7 Maret 2022, sedangkan untuk wilayah luar Jawa-Bali yang diatur melalui Inmendagri Nomor 14 Tahun 2022 dan berlaku 1-14 Maret 2022.

Terkait dengan perpanjangan PPKM tersebut, Safrizal ZA menyebutkan terdapat perubahan jumlah daerah yang berada pada setiap level PPKM yaitu untuk wilayah Jawa-Bali selain peningkatan pada level 4, juga terjadi peningkatan pada level 3 dari 99 daerah menjadi 108 daerah.

Sedangkan untuk daerah pada Level 2 menurut dia mengalami penurunan dari 25 daerah menjadi 13 daerah, dan masih belum ada daerah yang berada di Level 1.

Dia menjelaskan untuk pengaturan PPKM di luar Jawa-Bali ada peningkatan jumlah daerah yang berada pada level 3 dari 118 daerah menjadi 320 daerah. Sedangkan, daerah evel 2 dari 205 menjadi 63 daerah dan level 1 mengalami penurunan dari 63 menjadi 3 daerah.

“Secara obyektif, kalau kita lihat memang jumlah daerah di level 3 dan 4 mengalami peningkatan, itu karena syarat vaksinasi yang kita perketat sebagai upaya percepatan vaksinasi di seluruh daerah," ujarnya.

Baca Juga:Termasuk Sukabumi, Ini 6 Daerah Lain di Jawa yang Masuk PPKM Level 4

Tapi, menurut dia tren dari gelombang COVID-19 kali ini optimis diperkirakan akan menurun pada pekan depan.

"Kita optimis bahwa tren peningkatan tersebut akan menurun mulai minggu depan sejalan dengan pelandaian kasus terkonfirmasi," ujar Safrizal.

Menurut salinan Inmendagri Nomor 13 tahun 2022, berikut level PPKM di Jawa Barat.

Level 2: Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis

Level 3: Kabupaten Kuningan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Majalengka, Kota Tasikmalaya, Kota Cimahi, Kota Banjar, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Garut

Level 4: Kota Sukabumi, Kota Cirebon

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini