Geruduk Alun-alun Kota Sukabumi, Arasy Desak Menag Yaqut Dicopot Gara-gara Pernyataan Suara Azan dan Gonggongan Anjing

"Baru saya merasakan ada umat Islam membenci syariatnya sendiri," ujar seorang pengunjuk rasa desak Menag Yaqut dicopot dari jabatannya.

Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 01 Maret 2022 | 14:38 WIB
Geruduk Alun-alun Kota Sukabumi, Arasy Desak Menag Yaqut Dicopot Gara-gara Pernyataan Suara Azan dan Gonggongan Anjing
Spanduk demo polemik ucapan suara azan dan gonggongan anjing oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Alun-alun Kota Sukabumi pada Selasa (1/3/2022). [Sukabumiupdate.com/Riza]

SuaraJabar.id - Pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengenai suara azan dari pengeras suara masjid dan anjing berbuntut panjang.

Ratusan orang yang tergabung dalam Aliansi Rakyat dan Aktivis Sukabumi Raya atau Arasy menuntut agar Yaqut dicopot akibat pernyataannya tersebut.

Desakan itu mereka suarakan dalam aksi massa yang digelar di Alun-alun Kota Sukabumi pada Selasa (1/3/2022).

Koordinator aksi Budi Lesmana mengatakan pihaknya mengecam dan mengutuk keras pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas soal suara azan dan gonggongan anjing beberapa waktu lalu.

Baca Juga:Menag Salurkan Bantuan 2,3 M untuk Gempa Sumbar, Warganet Sindir LKAAM yang Sebut Yaqut Haram Injak Tanah Minangkabau

Menurut Budi, ucapan tersebut sangat melukai umat Islam, sehingga pihaknya juga meminta Yaqut Cholil Qoumas dicopot dari jabatannya.

"Baru saya merasakan ada umat Islam membenci syariatnya sendiri. Yang lebih memprihatinkan, yang membenci bukan rakyat biasa, (tapi) orang memegang kewenangan di bidang ini," kata Budi kepada awak media selepas aksi.

Budi pun meminta laporan di Kepolisian Daerah Riau soal polemik ini bisa diproses supaya rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat bisa terjaga.

Sehingga, sambung Budi, ke depan tidak akan ada lagi orang yang akan menistakan Islam.

"Jika tak ada kejelasan yang memuaskan masyarakat, kita tidak akan bisa diam," ucapnya.

Baca Juga:Laporkan Menag Yaqut, Novel Bamukmin: Penista Agama Tidak Ada Tebusannya Kecuali Hukuman Mati

Sebelumnya diberitakan, saat berkunjung ke Pekanbaru, Riau, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan maksud Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Dalam surat itu, pemerintah menginstruksikan volume pengeras suara maksimal 100 desibel.

Menurut Yaqut, surat edaran tersebut bertujuan membuat masyarakat dan hubungan antaragama di Indonesia semakin harmonis.

Aturan ini juga untuk meningkatkan manfaat dan mengurangi hal yang tidak bermanfaat. Alasannya, di daerah di Indonesia yang mayoritas Muslim, hampir di setiap 100-200 meter terdapat masjid atau musala.

Yaqut menegaskan judul pemberitaan terkait ucapannya tersebut misleading dan tidak sesuai fakta. Kata dia, ucapannya yang kemudian menjadi heboh dimaksudkan untuk memaknai pesan kerukunan agar tidak saling mengganggu di antara manusia itu tidak tersampaikan dengan baik.

Ia mengatakan dalam pernyataannya tersebut sama sekali tidak ada unsur membandingkan kumandang azan dengan gonggongan anjing.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini