Penyaluran bantuan tunai pengganti BPNT tersebut disalurkan lewat Kantor Pos Indonesia untuk periode Januari, Februari serta Maret 2022 sebesar Rp 600 ribu dengan rincian Rp 200 ribu per bulan (tiga gelombang).
Adapun penyaluran bantuan tunai tersebut, KPM akan mendapatkan surat undangan terlebih dahulu dari kantor pos melalui masing-masing desa.
Namun faktanya, seperti kasus yang dialami oleh Eroh, tidak semua KPM maupun pemilik KKS menerima surat undangan tersebut. Bahkan, sebagian nama KPM tidak tercantum sebagai penerima bantuan, padahal sebelum regulasi baru tersebut berjalan, nama-nama penerima bantuan yang memang memiliki hak, datanya tercatat dalam sistem.