Lewati Gelombang Ketiga, Tren Kasus Harian COVID-19 Kini Melandai

"Pada kesempatan di siang yang baik ini, Pemerintah memastikan bahwa kondisi dan penanganan pandemi hari ini terus membaik," kata Luhut.

Ari Syahril Ramadhan | Stephanus Aranditio
Senin, 07 Maret 2022 | 17:02 WIB
Lewati Gelombang Ketiga, Tren Kasus Harian COVID-19 Kini Melandai
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan (tengah). [Foto : ANTARA/Ayu Khania Pranisitha]

SuaraJabar.id - Tren kasus COVID-19 nasional diklaim menurun sangat signifikan. Selain itu, tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit rujukan Covid-19 juga terus menurun, dan tingkat kematian semakin melandai.

Hal tersebut diungkapkan Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali Luhut Binsar Pandjaitan dalam jumpa pers, Senin (7/3/2022).

Luhut mengklaim, hal tersebut menunjukan kondisi pandemi COVIDd-19 di Indonesia terus membaik pasca diterpa gelombang ketiga akibat varian Omicron.

"Pada kesempatan di siang yang baik ini, Pemerintah memastikan bahwa kondisi dan penanganan pandemi hari ini terus membaik," kata Luhut.

Baca Juga:Hanya DIY yang Tren Covid-19 Masih Tinggi, Ini Komentar Sri Sultan Soal PPKM Level 3

Dia merinci kondisi tren penurunan kasus konfirmasi harian terjadi di seluruh provinsi di Jawa dan Bali, terkecuali DI Yogyakarta.

"Namun DIY kami perkirakan akan turun dalam waktu beberapa hari ke depan," ucapnya.

Selain itu, jumlah kematian di Provinsi DKI Jakarta, Bali dan Banten juga telah mengalami penurunan.

"Dan kami memprediksi dalam waktu dekat Provinsi lain juga akan mengalami penurunan mengingat kasus kematian adalah lagging indicator," tutur Luhut.

Meski begitu, pemerintah tetap memperpanjang masa berlaku kebijakan PPKM sepekan ke depan hingga 14 Maret 2022.

Baca Juga:Demi Herd Immunity, Warga Kini Bisa Dapat Vaksin Booster Tiga Bulan Setelah Divaksin Dosis Kedua

Wilayah aglomerasi Jabodetabek dan Surabaya Raya turun ke PPKM Level 2. Sementara untuk wilayah aglomerasi Bali, DI Yogyakarta, Bandung Raya, Malang Raya, Solo Raya dan Semarang Raya saat ini masih berstatus PPKM Level 3.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini