"Kami melihat ada waktu persiapan untuk melakukan tindakan mencekik korban tersebut, dan ini akan kita dalami apakah memang ini bisa dijerat pasal pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP), dan subsider Pasal 338, dan Pasal 351 ayat 3," kata dia.
Polisi Beberkan Kronologi Pembunuhan Nanay Berlyn: Diajak Mabuk, Dibunuh Lalu Dibuang ke Semak-semak
"Mayat korban dibawa oleh kedua tersangka, yaitu DG dan DP, dengan menggunakan sepeda motor, berboncengan tiga," kata Kapolrestabes Bandung.
Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 08 Maret 2022 | 14:43 WIB

BERITA TERKAIT
Pemerkosaan di RSHS: Mengurai Benang Kusut Kekerasan Seksual di Indonesia
13 April 2025 | 13:47 WIB WIBREKOMENDASI
News
Berkat BRI, Pengusaha Kue Tien Cakes and Cookies Capai Omzet Puluhan Juta
13 April 2025 | 14:47 WIB WIBTerkini