Bejat! Duda Ini Tega Jadikan Anak Kekasihnya sebagai Budak Seks

"Tersangka selama ini membiayai ibu korban," ujar Kapolres Cimahi.

Ari Syahril Ramadhan
Senin, 14 Maret 2022 | 16:53 WIB
Bejat! Duda Ini Tega Jadikan Anak Kekasihnya sebagai Budak Seks
MH (43), pelaku kekerasan seksual terhadap anak dari kekasihnya diamankan di Polres Cimahi. [Suara.com/Ferrye Bangkit Rizki]

SuaraJabar.id - MH (43), duda asal Nias Selatan tega mencabuli anak dari pacarnya sendiri yang masih di bawah umur lantaran tak kuat menahan nafsu. Korban dicabuli sejak usia 13 tahun.

Salah satu tempat yang dijadikan pelaku untuk menyalurkan birahinya terhadap korban berinisial SM (16) dilakukan di sebuah rumah kontrakan di daerah Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi pada Sabtu (12/3/2022).

Aksi bejat yang dilakukan duda tersebut bermula ketika pelaku berkenalan dengan ibu korban, yang kemudian dipacarinya sejak tiga tahun lalu. Namun pelaku malah tergoda dengan anak pacarnya hingga tega menyetubuhinya.

"Tersangka pacaran sama ibunya berlangsung 3 tahun lebih. Dalam proses itu selain pacaran sama ibunya, pelaku diduga melakukan persetubuhan terhadap anak ibu tersebut," ungkap Kapolres Cimahi, AKBP Imron Ermawan di Mapolres Cimahi pada Senin (14/3/2022).

Baca Juga:Muhaimin Iskandar Sebut Kekerasan Seksual Rawan Terjadi di Asrama, Peran Pesantren Penting dalam Pencegahan

Untuk menjalankan aksi bejat dilakukan pelaku dengan mengancam tidak akan memberikan lagi biaya hidup kepada ibu korban. Termasuk ponsel yang digunakan korban pun akan diambil apabila menolak untuk melayani hawa nafsunya.

Bahkan dalam aksi terakhirnya di sebuah kontrakan di Citeureup, korban diberikan uang Rp 300 ribu dengan catatan tidak membongkar aksi terlarangnya itu.

"Tersangka selama ini membiayai ibu korban sampai akhirnya anak korban takut hingga terjadi persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak perempuan dibawah umur," beber Imron.

Aksi bejat itu akhirnya terbongkar setelah diketahui kakak kandung korban. Korban menceritakan kejadian yang dialaminya sejak usia 13-16 tahun. Korban menjadi budak seks dari pacar ibunya sendiri.

Pihak keluarga akhirnya menempuh jalur hukum dengan membuat laporan ke Polres Cimahi. Tak berselang lama pelaku akhirnya diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi. Duda tersebut kini dijadikan tersangka.

Baca Juga:Gus Muhaimin: Peran Pesantren Penting dalam Mencegah Kekerasan Seksual

Dia disangkakan Pasal 81 dan atau 82 Undang-undang Nomor17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman minimal 5 tahun dan paling lam 15 tahun penjara. Korban masih bersama ibunya dan diberikan trauma healing," tandas Imron.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak