Dua Bikers Harley Davidson Penabrak Anak Kembar hingga Tewas Jadi Tersangka, HDCI Kota Bandung Lakukan Ini

"Kami dari organisasi akan memberikan pendampingan hukum terhadap keduanya dan akan kita kawal terus," ujar Ketua HDCI Kota Bandung, Glenarto.

Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 15 Maret 2022 | 13:26 WIB
Dua Bikers Harley Davidson Penabrak Anak Kembar hingga Tewas Jadi Tersangka, HDCI Kota Bandung Lakukan Ini
Ilustrasi Moge. [Pixabay]

SuaraJabar.id - Harley Davidson Club Indonesia (HDCI) Kota Bandung merespon penetapan tersangka terhadap dua anggotanya yang menabrak dua anak kembar hingga tewas di Jalan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran.

Ketua HDCI Kota Bandung, Glenarto mengatakan, pihaknya bakal memberi bantuan hukum pada dua anggotanya tersebut.

"Tentunya terhadap anggota kita yang statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka, tentunya kami dari organisasi akan memberikan pendampingan hukum terhadap keduanya dan akan kita kawal terus," ujar Ketua HDCI Kota Bandung, Glenarto, Selasa (15/3/2022).

Ia memaparkan, kedua anggotanya tersebut sudah ditahan sejak insiden kecelakaan tersebut terjadi pada Sabtu (12/3/2022) lalu.

Baca Juga:Kabar Duka dari Bandung: Prof Asep Warlan Meninggal Dunia di RSHS

"Ya, dari awal mereka ditahan, kita juga sudah memberikan upaya pendampingan hukum tentunya dengan proses hukum itu berjalan sampai tuntas itu akan kita dampingi terus," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, polisi menetapkan dua pengendara motor gede atau moge jenis Harley Davidson berinisial AG dan AN sebagai tersangka.

AG dan AN adalah adalah pengendara Harley Davidson yang menabrak dua bocah kembar hingga tewas di Jalan Kalipucang, Pangandaran pada Sabtu (12/3/2022) lalu.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan dua pengendara Harley Davidson tersebut ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh polisi di Markas Polres Ciamis.

"(Dua pengendara moge tabrak dua bocah kembar) sudah menjadi tersangka," ujarnya, Rabu (15/3/2022).

Baca Juga:Viral Video Jembatan Batujajar-Cihampelas Amblas, Ini Kata Pengelola

Kata Ibrahim, gelar perkara itu dilakukan kepolisian pada Senin, 14 Maret 2022 hingga pukul 14.30 WIB.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak