SuaraJabar.id - Kolonel Infanteri Priyanto disebut bersikeras ingin membuang Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) ke sungai di Jawa Tengah usai insiden tabrakan yang terjadi di Nagreg, Kabupaten bandung.
Hal tersebut terungkap dari kesaksian Koda Andreas Dwi Atmoko dalam keterangannya sebagai saksi dalam persidangan kasus pembunuhan dua remaja sipil di Nagreg.
Andreas mengatakan, bahwa terdakwa perwira menengah TNI Kolonel Infanteri Priyanto menolak sarannya untuk membawa korban ke puskesmas.
Andreas Dwi Atmoko yang merupakan anak buah Kolonel Priyanto itu mengatakan dia telah menyarankan atasannya tersebut untuk membawa dua korban ke Puskesmas Limbangan, Sukabumi, Jawa Barat, agar mendapatkan pertolongan, namun terdakwa menolak dan justru memerintahkan Andreas untuk diam.
Baca Juga:Sudah Banyak yang Jadi Korban, Dedi Mulyadi Minta Masyarakat Tak Lagi Tergiur Godaan Crazy Rich
"Saya bilang, mohon izin Bapak, kita bawa ke puskesmas, bawa ke Instalasi Gawat Darurat (IGD). Terdakwa bilang, sudah diam, ikuti saya," kata Andreas di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur, Selasa (15/3/2022) dikutip dari Antara.
Hal senada disampaikan pula oleh Kopral Satu (Koptu) Ahmad Sholeh yang juga diperiksa selaku saksi.
Ia menyampaikan bahwa dirinya dan Kopda Andreas telah menyarankan Kolonel Priyanto untuk membawa dua korban, yaitu Handi Saputra (17) dan Salsabila (14), ke puskemas, bahkan secara berulang
Namun, ujar Koptu Ahmad Sholeh, Kolonel Priyanto bersikeras menolak. Lalu, saat Kopda Andreas dan Koptu Ahmad Sholeh mempertanyakan ke mana dua korban akan dibawa, Kolonel Suprayitno mengatakan mereka akan dibuang ke sungai di daerah Jawa Tengah.
Untuk menanggapi keterangan dari Kopda Andreas dan Koptu Ahmad Sholeh, Brigadir Jenderal Faridah Faisal menekankan bahwa dalam tindakan pidana, setiap orang mempertanggungjawabkan perbuatannya masing-masing.
Baca Juga:Gaikindo: Tahun Ini 2 Pabrikan Siap Produksi Mobil Listrik di Indonesia
"Setiap orang bertanggung jawab sendiri," ujarnya.
- 1
- 2