Ridwan Kamil dan Hengky Kurniawan Terima Donasi "Haram" dari Crazy Rich Doni Salmanan, Pengamat: Harusnya Diteliti Dulu

Menurut Arlan, kepala daerah yang sempat membagikan bantuan dari Doni Salmanan saat ini memiliki penyesalan ketika mengetahui pemberi sumbangannya ternyata diduga penipu.

Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 16 Maret 2022 | 12:57 WIB
Ridwan Kamil dan Hengky Kurniawan Terima Donasi "Haram" dari Crazy Rich Doni Salmanan, Pengamat: Harusnya Diteliti Dulu
Doni Salmanan menyerahkan secara simbolis bantuan paket kebutuhan pokok bagi warga ke Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, Selasa (3/8/2021). [Suara.com/Ferrye Bangkit Rizki]

"Bantuan itu berasal dari Doni Salmanan. Pada saat vaksin Pak Gubernur memberikan satu truk dan langsung kita distribusikan," ujar Hengky.

Dirinya mengaku ketika itu sama sekali tidak mengetahui dari mana sumber dana yang digunakan Doni Salmanan untuk membeli paket sembako tersebut.

"Saya prihatin. Waktu itu kan kita tidak mengetahui sumbernya dari mana," tandas Hengky.

Terpisah, Ketua Majelis Ulama Indonesia atau MUI Jawa Barat, Rachmat Syafei menegaskan, bersedekah dengan uang hasil penipuan seperti investasi bodong atau trading abal-abal dinilai tidak sah secara syariat.

Baca Juga:Bentrok dengan Pekerjaan, Rizky Febian Tetap Hadiri Panggilan Polisi dalam Kasus Doni Salmanan

Diketahui, Doni Salmanan, tersangka kasus investasi bodong atau trading abal-abal asal Bandung, adalah salah seorang yang diduga melakukan hal demikian.

"Ada ketentuan dari syariat bahwa apa yang diharamkan mengambilnya haram pula memberikannya. Maksudnya, penipuan atau pencurian itu diharamkan, maka hasil usaha darinya haram pula untuk diberikan," jelas Rachmat saat dihubungi Suara.com, Selasa (15/3/2022).

"Mencuri untuk sedekah, mencuri untuk (dana pembangunan) masjid, tetap saja haram dan itu sejatinya tidak menjadi sedekah," ia melanjutkan.

Rachmat mengatakan, jika memang sedekah yang diberikan adalah harta haram maka itu harus dikembalikan, atau dalam konteks hukum, setiap pihak yang merasa sebagai penerima mesti berinisiatif melapor kepada aparat penegak hukum.

"Kalau sudah disita negara, maka negara yang punya kewenangan untuk memanfaatkan uang korupsi, uang penipuan," jelasnya.

Baca Juga:Pernah Disawer Rp 400 Juta oleh Doni Salmanan, Rizky Febian Bakal Diperiksa Polisi

"Sebaiknya dikembalikan kepada pemerintah atau orang tersebut, walaupun ini (yang disedekahkan) Al-Quran, belinya dari uang penipuan atau korupsi ini tidak boleh diterima, jadi kembalikan. Ya, (lapor ke penegak hukum)," sambung Rachmat.

Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak