Polisi Sita Rp 1 Miliar dari Rekan Doni Slamanan Berinisial Z di Bandung

"Ini perlu didalami lagi, penyidik baru menginformasikan penyitaannya saja," ujarnya.

Ari Syahril Ramadhan
Senin, 21 Maret 2022 | 11:33 WIB
Polisi Sita Rp 1 Miliar dari Rekan Doni Slamanan Berinisial Z di Bandung
Doni Salmanan (mengenakan baju oranye) dihadirkan dalam acara konferensi pers kasus penipuan berkedok trading binary option dengan platform Quotex, yang digelar Mabes Polri, Selasa (15/3/2022). [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]

Dalam perkara ini, Doni Salmanan dijerat dengan 45 ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Selain itu, Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini