Dalam perkara ini, Doni Salmanan dijerat dengan 45 ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Selain itu, Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Polisi Sita Rp 1 Miliar dari Rekan Doni Slamanan Berinisial Z di Bandung
"Ini perlu didalami lagi, penyidik baru menginformasikan penyitaannya saja," ujarnya.
Ari Syahril Ramadhan
Senin, 21 Maret 2022 | 11:33 WIB

BERITA TERKAIT
Aset dan Kantor Disita, Bagaimana Nasib Karyawan Doni Salmanan?
21 Maret 2022 | 09:07 WIB WIBREKOMENDASI
News
Mau Saldo DANA Gratis Rp500 Ribu? Simak Cara dan Rahasia untuk Mengklaimnya!
07 Juli 2025 | 23:59 WIB WIBTerkini