Silaturahmi ke Bandung, Tim Mabes Polri Minta Perajin Senapan Angin Tak Tergiur Bikin Senjata Api Rakitan

Karena senapan angin yang dibolehkan adalah kaliber 4,5 mm dan digunakan untuk atlet pemula Perbakin bukan untuk pemburu hewan atau membunuh hewan yang dilindungi, ujarnya.

Ari Syahril Ramadhan
Jum'at, 25 Maret 2022 | 15:12 WIB
Silaturahmi ke Bandung, Tim Mabes Polri Minta Perajin Senapan Angin Tak Tergiur Bikin Senjata Api Rakitan
Kunjungan Tim Mabes Polrei ke perajin senapan angin di Bandung. [Jabarnews.com]

SuaraJabar.id - Kawasan Kampung Ga,umpit, Desa Cileunyi Kulon, Kabupaten Bandung, Jawa Barat dikenal sebagai kawasan perajin senapan angin.

Tak mau perajin senapan angin di sana berbelok menjadi pembuat senjata api rakitan yang bisa digunakan pelaku kriminal, Tim Mabes Polri pun bersilaturahmi ke daerah itu.

“Silahturahmin dan sosialisasi ini kami memberikan pembinaan kepada para pengrajin agar tidak membuat senapan angin diluar ketentuan,” kata Kasubdit II Dit Kamneg BIK Polri Kombes Pol Kasmen dikutip dari Jabarnews.com--jejaring Suara.com, Jumat (25/3/2022).

Menurutnya ketentuan yang diperbolehkan dalam pembuatan senapan angin adalah kaliber 4,5 mm dan diperuntukan khusus atlet pemula Perbakin.

Baca Juga:Perintah Langsung Kapolri, Eks 'Raja OTT' Turun Gunung Pimpin Satgas Mabes Polri Awasi Distribusi Pupuk Bersubsidi

“Karena senapan angin yang dibolehkan adalah kaliber 4,5 mm dan digunakan untuk atlet pemula Perbakin bukan untuk pemburu hewan atau membunuh hewan yang dilindungi,” ujarnya.

Perlu diketahui, untuk mengedukasi dan mensosialisasikan aturan hukum kepada masyarakat. Bahwa senapan angin digunakan sebagai alat olahraga dan telah diatur dalam Perpol No.1 Tahun 2022.

“Bentuk perizinannya produksi senapan angin kaliber 4.5mm harus ada izin produksi yang diterbitkan oleh Baintelkam Mabes Polri dan kalau ada yang membuat 5.5mm itu berarti melanggar aturan,” kata Kasmen.

Lebih lanjut dirinya menghimbau kepada seluruh pengrajin senapan angin untuk tidak terjebak dalam membuat senapan angin yang diluar ketentuan. Karena hal tersebut dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.

“Jadi kalau Polri dalam hal ini dari sisi pengawasan senjata api dan senapan angin selalu berupaya melakukan sosialisasi silahturahmi dengan para pengrajin supaya tidak terkebak dalam membuat senapan angin yang diluar ketentuan,” pungkasnya.

Baca Juga:Mabes Polri Turunkan Tim Buat 'Perangi' Kartel Minyak Goreng

Kegiatan silahturahmi dan sosialisasi yang dilakukan Mabes Polri ini, Kasmen berharap dapat meminimalisir atau mencegah peredaran dan perakitan senjata api ilegal serta melarang membuat laras panjang yang melebihi kaliber 4.5mm agar tercipta situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini