Tak Takut Ditangkap, Korban Penggusuran Rudet Tamansari Hadiahkan Dot dan Popok Bayi pada Luhut Binsar Pandjaitan

"Saya mau ngasih dia (Luhut Binsar pandjaitan) popok sama dot, deh. Ya, memang karena kekanak-kanakan," katanya.

Ari Syahril Ramadhan
Senin, 28 Maret 2022 | 15:31 WIB
Tak Takut Ditangkap, Korban Penggusuran Rudet Tamansari Hadiahkan Dot dan Popok Bayi pada Luhut Binsar Pandjaitan
Eva Eryani Efendi memegang dot dan popok sebagai sindiran kepada Luhut Binsar Panjaitan yang melaporkan aktivis HAM Haris Azhar-Fatia, di Tamansari RW 11, Kota Bandung, Jumat (25/3/2022). [Suara.com/M Dikdik RA]

SuaraJabar.id - Aktivis antipenggusuran dari Forum Tamansari Bersatu, Eva Eryani Efendi mengkritik keras tindakan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang telah melaporkan aktivis HAM Haris Azhar dan Fatia ke kepolisian.

Diketahui, Haris Azhar adalah direktur Lokataru dan Fatia Maulidiyanti adalah Koordinator KontraS. Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Luhut.

Laporan yang dilayangkan kepada mereka berdua berawal dari konten video Haris dan Fatia di YouTube. Di sana, mereka menyinggung ihwal dugaan bahwa Luhut terlibat dalam bisnis tambang di Papua.

Eva tak tahan ingin angkat suara atas tindakan Luhut yang menurutnya sebagai bentuk kriminalisasi atau represi terhadap sipil, khususnya pada pejuang HAM, termasuk mereka yang kerap memperjuangkan hak atas tanah.

Baca Juga:Tekan Penggunaan Kertas, Pemkot Bandung Terapkan Surat Digital Mulai April 2022

"Negara ini dengan pemerintah yang sekarang begitu gagahnya (menindas) ke masyarakatnya, ke warga mereka menggunakan kekuasaan," katanya, Jumat (25/3/2022) lalu.

Eva berpendapat, apa yang disampaikan Haris dan Fatia adalah data dari sebuah hasil riset. Seharusnya, Luhut membalas dengan riset atau data ilmiah, bukan laporan ke polisi. Menurut Eva, Luhut kekanakan-kanakan.

Sebagai sindiran, Eva menghadiahi popok dan dot untuk menteri yang kerap disebut Lord Luhut itu.

"Saya geram banget. Saya mau ngasih dia popok sama dot, deh. Ya, memang karena kekanak-kanakan," katanya.

"Kalaupun mesti berada di depan Luhut saya katakan seperti itu ya udah, kalau dibilang UU ITE geus weh wanina ka saya, saya weh lah nu ditangkap mah, ambeh loba deui penderitaan saya. (sudah lah saya saja yang ditangkap, biar semakin banyak penderitaan saya)," tandas Eva.

Baca Juga:Begal Penusuk Sopi Taksi Online di Kabupaten Bandung Diciduk Polisi

Sebelumnya diberitakan, sejumlah praktisi hukum dan komisi hak asasi manusia (Komnas HAM) menyatakan dukungan moral dan meminta keaparat kepolisian untuk membebaskan Azhar dan Fathia.

Tidak terkecuali para praktisi hukum dan pegiat Ham di kota Palu Sulawesi Tengah yakni Serikat Pekerja Hukum Progresif (SPHP) Sulawesi Tengah.

Dalam rilisinya SPHP melalui chat di whatsapp Agussalim Faisal,SH Jumat malam (25/3-2022), memaparkan kronologis awal mula dilaporkannya kedua aktivis kemanusiaan itu.

“Kejadian itu bermula dari video di channel Youtube milik Haris Azhar yang mendiskusikan hasil penelitian yang dilakukan oleh beberapa lembaga organisasi masyarakat yakni YLBHI, JATAM, WALHI, KontraS, Greenpeace, Trend Asia, LBH Papua, Walhi papua, Bersihkan Indonesia dan PUSAKA,” tulis Advokat rakyat itu.

Menurutnya penelitian terkait penempatan militer di Papua tersebut menemukan dugaan adanya relasi pengamanan bisnis tambang milik LBP serta beberapa anggota TNI aktif lainnya di Papua.

“Video yang menampilkan pemaparan hasil penelitian tersebut kemudian berujung pada laporan kepolisian di Polda Metro Jaya,” tutur Agus.

Kontributor : M Dikdik RA

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak