SuaraJabar.id - Warga Kota Sukabumi, Jawa Barat dapat elonggaran pada bulan suci Ramadhan 1443 Hijriah nanti. Mereka boleh menggelar salat Tarawih berjamaah dan menggelar buka bareng atau bukbar.
Diperbolehkannya salat Tarawih berjamaah dan bukber itu usai Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi memberi lampu hijau pada Senin (28/3/2022).
Bukan hanya salat Tarawih berjamaah dan bukber, Achmad Fahmi juga mengizinkan warganya untuk mudik atau pulang kampung.
“Bukber boleh, untuk masyarakat juga kita harapkan tetap menjaga kesehatannya dengan cara tadi waspada. Jangan berarti masyarakat euforia melaksanakan bukber mereka lupa sehingga naik lagi kasus Covid,” ujar Wali Kota Sukabumi.
Baca Juga:MUI Kota Bekasi Persilahkan Warung Makan Beroperasi Saat Puasa, Pedagang: Indahnya Toleransi
Meski demikian, kata Fahmi, untuk pejabat dan pegawai yang berada di lingkungan Pemkot Sukabumi masih dilarang untuk menggelar buka puasa bersama sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo.
“Buka bersama bagi pejabat publik tidak boleh sesuai arahan Presiden supaya tidak menimbulkan kerumunan. Maksud dalam konteks jangan sampai berkerumun,” tuturnya.
Selain buka bersama, kegiatan salat tarawih berjemaah dan pulang kampung atau mudik lebaran pun kini sudah diizinkan.
“Shalat tarawih silahkan dibolehkan tapi tetap menjaga prokes, iya saf rapat. Mudik boleh, asal syaratnya vaksin dosis lengkap sampai dosis tiga,” pungkasnya.