Polisi Kantongi Identitas Lawan Main Dea OnlyFans dalam Video Syur

Rencananya, penyidik Ditreskrimsus akan memanggil lawan main Dea Onlyfans sebagai saksi pada penanganan kasus tersebut.

Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 29 Maret 2022 | 13:30 WIB
Polisi Kantongi Identitas Lawan Main Dea OnlyFans dalam Video Syur
Tersangka kasus dugaan penyebaran konten pornografi Dea OnlyFans memenuhi wajib lapor di Polda Metro Jaya, Senin (28/3/2022). [ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat]

SuaraJabar.id - Kasus Dea OnlyFans terus bergulir di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Kekinian, polisi memastikan bakal ada tersangka baru dalam kasus tersebut.

Tersangka baru itu terkait dugaan kasus penyebaran konten pornografi oleh kreator konten Dea OnlyFans.

"Kemudian kami tentunya akan menambah tersangka nantinya, karena di dalam undang-undang tersebut pemeran lain atau pendukung akan jadi tersangka, kami akan memanggil yang ada di video untuk diperiksa," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis di Jakarta, Selasa (29/3/2022) dikutip dari Antara.

Auliansyah mengatakan pihak kepolisian juga telah mengantongi identitas lawan main Dea pada video berkonten asusila tersebut.

Baca Juga:Dea OnlyFans Raup Untung hingga Rp 20 Juta per Bulan dari Jualan Konten Pornografi

Rencananya, penyidik Ditreskrimsus akan memanggil lawan main Dea Onlyfans sebagai saksi pada penanganan kasus tersebut.

"Nanti akan kami periksa sebagai saksi, kalau memenuhi pasal akan kami jadikan tersangka," tuturnya.

Diketahui, Dea sudah sekitar setahun menggunakan OnlyFans untuk mengunggah konten dengan pendapatan sekitar Rp 15 juta hingga Rp 20 juta per bulan.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap Dea di Malang, Jawa Timur, pada Kamis (24/3/2022) malam.

Kemudian, polisi menetapkan Dea sebagai tersangka dengan tuduhan telah mendistribusikan dan atau membuat dapat diaksesnya dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan atau pornografi pada Sabtu (26/3/2022).

Baca Juga:Ternyata Segini Penghasilan 'Wow' Dea OnlyFans Per Bulan Dari Bisnis Pornografi

Dea OnlyFans dijerat Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 dan atau Pasal 10 juncto Pasal 36 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Meski demikian, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tidak melakukan penahanan terhadap Dea OnlyFans atau hanya dikenakan wajib lapor.

Penyidik tidak menahan Dea dengan pertimbangan ada permohonan dan jaminan dari pihak keluarga, serta status Dea sebagai seorang mahasiswi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak