Dinilai Timbulkan Ketidakadilan, Menkumham Yasonna Ingin UU Narkotika Direvisi

"Keadilan restoratif merupakan ukuran keadilan yang tidak lagi pada pembalasan setimpal antara korban dan pelaku secara fisik, psikis, maupun hukuman," kata Yasonna.

Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 31 Maret 2022 | 13:11 WIB
Dinilai Timbulkan Ketidakadilan, Menkumham Yasonna Ingin UU Narkotika Direvisi
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. [SuaraJogja.id/HO-Kemenkumham]

SuaraJabar.id - Perlakuan yang sama antara pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahgunaan narkoba dengan bandar ataupun pengedar dianggap menimbulkan ketidakadilan dalam penanganan kasus narkotika.

Oleh karena itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly menginginkan revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur soal penyempurnaan ketentuan mekanisme rehabilitasi pencandu, penyalahguna, dan korban narkoba.

"Pengaturan bagi pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahgunaan narkoba dalam UU Narkotika belum memberikan konsepsi yang jelas," kata Yasonna dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (32/3/2022) dikuti dari Antara.

Menurut dia, penanganan terhadap pecandu narkoba difokuskan pada rehabilitasi dengan mekanisme asesmen komprehensif serta dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga:Mulai Dibahas, Revisi UU Narkotika Fokus Soal Rehabilitasi Hingga Beda Penanganan Bandar Dengan Penyalahguna Narkoba

"Tim asesmen terpadu itu berisikan dari unsur medis dan hukum. Unsur medis terdiri dari dokter, psikolog, psikiater; sedangkan unsur hukum seperti penyidik, penuntut umum, dan tim pembimbing kemasyarakatan," jelasnya.

Dia menambahkan tim asesmen tersebut akan memberikan rekomendasi bagi pecandu narkoba apakah bisa direhabilitasi atau tidak.

Selain itu, dia mengatakan pendekatan rehabilitasi bagi pecandu merupakan penerapan keadilan restoratif, yang menekankan pada upaya pemulihan bagi korban, daripada memberlakukan hukuman pidana penjara.

"Keadilan restoratif merupakan ukuran keadilan yang tidak lagi pada pembalasan setimpal antara korban dan pelaku secara fisik, psikis, maupun hukuman. Namun, memberikan dukungan pada korban dan memasyarakatkan pelaku untuk bertanggung jawab dengan bantuan keluarga serta masyarakat," ujarnya.

Pendekatan rehabilitasi tersebut juga merupakan upaya Pemerintah untuk mengurangi kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan.

Baca Juga:Yasonna Laoly Sesalkan Sikap IDI ke Terawan, Usulkan Organisasi Para Dokter Dievaluasi

Raker Komisi III DPR tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh dan dihadiri Menkumham Yasonna Laoly, perwakilan Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Raker tersebut berlangsung dengan agenda mendengarkan pendapat Pemerintah dan fraksi-fraksi soal revisi UU Narkotika.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak