Polisi Panggil Pria yang Jadi Lawan Main Dea OnlyFans di Video Syur Besok, Siapa?

"Kan besok diperiksa, kalau kata pemeran pria ini mengatakan, 'wah bukan saya saja pak' nah itu bisa berkembang, tapi ini sudah masuk materi pemeriksaan," ujar Zulpan.

Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 31 Maret 2022 | 22:55 WIB
Polisi Panggil Pria yang Jadi Lawan Main Dea OnlyFans di Video Syur Besok, Siapa?
Dea OnlyFans saat digelandang ke Polda Metro Jaya. Dea ditangkap terkait kasus pornografi. [Suara.com/M Yasir]

SuaraJabar.id - Penangkapan Dea OnlyFans sebagai tersangka dengan tuduhan telah mendistribusikan dan atau membuat dapat diaksesnya dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan atau pornografi berbuntut panjang.

Proses penyidikan terhadap kasus Dea OnlyFans juga bakal menyeret pria yang menjadi lawan main Dea di konten video syur.

"Pada Jumat, 1 April 2022 penyidik akan panggil pemeran pria dalam kasus ini. Jadi, pemeran pria akan dipanggil untuk dimintai keterangan," ujar Kabid Humas Pola Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Kamis (31/3/2022) dikutip dari Antara.

Zulpan mengatakan pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada pukul 10.00 WIB dan pemeran pria dalam video asusila tersebut diakui oleh Dea sebagai pacarnya.

Baca Juga:Besok Polisi Periksa Pacar Dea OnlyFans yang jadi Pemeran Pria dalam Video Porno, Bakal jadi Tersangka?

"Jadi, kita lihat nanti dari pemeriksaan besok. Kan besok diperiksa, kalau kata pemeran pria ini mengatakan, "wah bukan saya saja pak" nah itu bisa berkembang, tapi ini sudah masuk materi pemeriksaan," ujar Zulpan.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap Dea di Malang, Jawa Timur, pada Kamis (24/3/2022) malam.

Polisi selanjutnya menetapkan Dea sebagai tersangka dengan tuduhan telah mendistribusikan dan atau membuat dapat diaksesnya dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan atau pornografi pada Sabtu (26/3/2022).

Meski demikian, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tidak melakukan penahanan terhadap Dea atau hanya dikenakan wajib lapor.

Penyidik tidak menahan Dea dengan pertimbangan ada permohonan dan jaminan dari pihak keluarga, serta status Dea sebagai seorang mahasiswi.

Baca Juga:Minta Warga Tak Gelar SOTR Selama Ramadan, Polda Metro Jaya: Lebih Banyak Mudaratnya

"Saat memenuhi wajib lapor pada Senin (28/3/2022), Dea menyampaikan permohonan maaf kepada publik terkait kegaduhan yang ditimbulkannya oleh kontennya.

Saya juga ingin meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia karena udah membuat kegaduhan yang terjadi di mana-mana, kata Dea saat itu.

Dea enggan berbicara banyak soal kasusnya, dia hanya mengatakan dirinya akan berusaha kooperatif dengan pihak kepolisian terkait proses hukumnya.

"Di sini saya hanya ingin kooperatif menjalani proses hukum yang ada. Saya juga berusaha untuk lebih tegar lagi menghadapi masalah ini kedepannya. Saya juga minta doanya agar diberi ketegaran dan masalah ini cepat selesai," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini