SuaraJabar.id - Polres Cimahi melarang kegiatan sahur on the road di wilayah hukum mereka yakni Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat selama bulan suci Ramadhan 1443 Hijriah.
Bukan tanpa alasan, kegiatan sahur on the road tak jarang memicu keributan antar warga.
Wakapolres Cimahi Kompol Niko N Adiputra mengatakan sebagai upaya preventif dan mewujudkan keamanan dan ketertiban selama menjalankan ibadah puasa, pihaknya memutuskan kegiatan itu dilarang.
"Satahu saya Sahur On The Road itu rentan terjadi gesekan dan kontak fisik, makanya kami melarang kegaiatan tersebut selama bulan Ramadhan," kata Niko, Jumat (1/4/2022).
Baca Juga:Ketahui Jam Operasional Usaha Selama Ramadhan di Jakarta
Selain itu, lanjut Niko, aktivitas ngabuburit atau menunggu waktu untuk buka selama bulan Ramadhan juga akan menjadi perhatian khusus. Sebab aktivitas itu pun sering dimanfaatkan menjadi kegiatan yang meresahkan warga. Salah satunya kegiatan balap motor liar.
"Biasanya untuk balap motor liar saat ngabuburit sering dilakukan di wilayah Margaasih dan Cirata. Makanya kita pantau dan melarang aktivitas tersebut, kalau ada akan dibubarkan," tegasnya.
Menurutnya, masyarakat bisa turut berperan mengantisipasi adanya aksi balap liar saat ngabuburit dan potensi keributan saat Sahur On The Road dengan melaporkan indikasi penyelenggaraan dua kegiatan itu pada pihak kepolisian.
"Jadi kalau masyarakat memiliki informasi apapun soal potensi adanya balap liar saat ngabuburit dan Sahur On The Road laporkan. Sebab kami juga sudah membentuk Unit Gabungan Tim Tindak Gerombolan Bermotor, yang siap menindak aktivitas meresahkan di masyarakat," pungkasnya.
Baca Juga:Besok Puasa, Chef Sarankan Makan Buah Ini Usai Sahur: Bangun Tidur Mulut Jadi Segar!