SuaraJabar.id - Plt Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan tempat hiburan malam di daerahnya dilarang beroperasi sejak H-1 Ramadhan hingga H+4 Idul Fitri.
Jika nekat beroperasi di masa itu kata Yana, pihaknya tak akan segan melakukan penyegelan.
Yana mengatakan, pihaknya telah menginstruksikan kepada tim satgas Covid-19 untuk melakukan pengawasan terhadap tempat-tempat hiburan malam. Bila melanggar, akan ada tindak tegas dari aparat.
“Ya kalau ada yang melanggar aturan ini tentu (tempat hiburan) kami segel. Bagi tempat-tempat makan boleh buka hanya jangan terlalu mencolok. Kami juga tetap hargai mereka yang tak berpuasa (agama lain),” katanya, Minggu (3/4/2022).
Baca Juga:Agar Puasa Anti Boncos, Ini 3 Tips Berhemat saat Bulan Ramadan
Ia menambahkan, ada sejumlah aturan pada Ramadan tahun ini. Mulai dari penambahan jam operasional untuk tempat-tempat yang melayani jasa drive thru menjadi 24 jam.
Menurutnya, alasan pemkot menambah jam operasional drive thru ini lantaran tak terjadi interaksi langsung, sehingga dapat meminimalisasi penyebaran covid sekaligus memberikan pelayanan terhadap kebutuhan warga dalam mendapatkan makanan sahur atau berbuka puasa.
“Kami juga menambah jam operasional untuk pasar modern, semisal supermarket, hypermarket, dan swalayan dari pukul 08.00 WIB sampai 21.00 WIB,” katanya.