Satpol PP Ciamis Bakal Tindak Warung Nasi yang Layani Makan di Tempat pada Siang Hari

Warung nasi atau rumah makan boleh buka hanya setelah pukul 15.00, jelasnya.

Ari Syahril Ramadhan
Senin, 04 April 2022 | 20:56 WIB
Satpol PP Ciamis Bakal Tindak Warung Nasi yang Layani Makan di Tempat pada Siang Hari
Anggota Satpol PP Ciamis saat patroli ngabuburit di Alun-alun Ciamis, Senin (4/4/2022). [HR Online]

SuaraJabar.id - Warung nasi dan usaha sejenis di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat dilarang untuk melayani makan di tempat pada siang hari selama bulan suci Ramadhan 1443 Hijriah.

Jika Nekat, Satpol PP setempat bakal mengambil tindakan tegas. Bukan cuma pada pengelola warung nasi, orang yang makan di siang hari pun bakal dibina.

Kepala Satpol PP Kabupaten Ciamis Uga Yugaswara mengatakan, pihaknya akan melakukan pembinaan kepada warga yang kedapatan nyemen (makan di siang hari saat puasa Ramadhan) di warung nasi.

“Bagi masyarakat yang ketahuan nyemen atau makan di tempat, kami akan melakukan pembinaan agar tidak melakukan hal tersebut selama bulan Ramadan,” katanya, Senin (4/4/2022).

Baca Juga:Bulan Ramadhan, Ini Sederet Perawatan yang Bisa Bikin Wajah Segar Saat Berpuasa

Satpol PP Ciamis juga bakal menyisir warung nasi dan rumah makan di wilayah perkotaan Ciamis yang buka siang hari.

“Patroli ini sebagai tindak lanjut Surat Edaran Bupati Ciamis. Jadi pada bulan Ramadan warung nasi ataupun rumah makan tidak boleh melayani orang makan di siang hari,” katanya.

Meskipun demikian, lanjut Uga, warung nasi maupun rumah makan boleh buka menjelang buka puasa.

“Warung nasi atau rumah makan boleh buka hanya setelah pukul 15.00,” jelasnya.

Uga menegaskan, meskipun boleh buka menjelang buka puasa, tapi warung nasi atau rumah makan tidak boleh melayani pembeli makan di tempat.

Baca Juga:Pakai Lem dan Lidi Buka Kotak Infak, Pria di Umbulharjo Nyaris Dihajar Massa

“Kalau belum waktunya buka puasa, pedagang nasi jangan melayani orang yang mau makan di tempat,” katanya.

Bahkan Uga menyebut pemilik warung nasi yang melayani makan di tempat sebelum waktu berbuka puasa akan ditindak tegas.

“Akan kami tindak sesuai dengan peraturan bagi pemilik warung nasi yang melayani orang nyemen,” tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak