Satu Keluarga di Bandung Jalankan Bisnis Narkotika Jenis Ganja

"Pengungkapan kejahatan narkotika ganja yang dilaksanakan satu keluarga yang terdiri dari suami, istri dan adik serta tetangga," ungkap Kapolres Cimahi.

Ari Syahril Ramadhan
Jum'at, 08 April 2022 | 19:03 WIB
Satu Keluarga di Bandung Jalankan Bisnis Narkotika Jenis Ganja
Tersangka kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Polres Cimahi. [Suara.com/Ferrye Bangkit Rizki]

SuaraJabar.id - Satu keluarga di Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) ditangkap polisi lantaran nekat berbisnis barang haram. Mereka menjadi bandar dan mengedarkan narkoba jenis ganja.

Para tersangka berinisial RN, NI dan MK dihadirkan dalam gelar perkara kasus penyalahgunaan nakotika di Mapolres Cimahi, Jalan Jenderal Amir Machmud pada Jumat (8/4/2022). Sementara satu tersangka berinisial RY masih buron.

"Pengungkapan kejahatan narkotika ganja yang dilaksanakan satu keluarga yang terdiri dari suami, istri dan adik serta tetangga," ungkap Kapolres Cimahi, AKBP Imron Ermawan.

Pengungkapan kasus narkotika yang dijalankan satu keluarga itu bermula dari laporan masyarakat. Kemudian Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi melakukan penyelidikan hingga mengamankan seorang perempuan berinisial RN.

Baca Juga:Kepala BNN Sulawesi Tengah: Banyak Anak-anak Jadi Pengedar Narkoba

"RN ini berperan mengendalikan peredaran narkotika," ucap Imron.

Pada saat diamankan, petugas menemukan barang bukti satu paket ganja dengan berat bruto 24,93 gram, tas selendang, satu buah timbangan dan satu buah ponsel.

Tersangka yang merupakan ibu rumah tangga mengaku mendapat ganja dari suaminya berinisial RY yang hingga kini masih buron. Tersangka RN sudah dua kali menerima dua kali dengan masing-masing seberat 1 kilogram.

Setelah mendapat barang terlarang dari suaminya, RN bersama tersangka NI dan MK bersama-sama mengedarkan ganja tersebut. NI dan MK kemudian ditangkap. Dari tangan NI, polisi mengamankan 4 paket barang bukti.

"Sementara dari tangan MK diamankan 4 paket ganja seberat 93,4 gram," tutur Imron.

Baca Juga:Akui Kesalahan Tanam Ganja di Ember Bekas Cat, Pelaku F: Pemahaman Saya Soal Ganja Ternyata Salah

Keuntungan yang didapat NI dan MK sebagai kurir mencapai 1,5 juta dalam sekali transaksi. Sementara yang didapat RN sebesar Rp 2 juta.

"Peredaran narkotika jenis ganja tersebut sudah berjalan 2-3 bulan," sebut Imron.

Akibat bisnis terlarangnya, satu keluarga tersebut terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Mereka disangkakan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain satu keluarga tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi juga mengamankan puluhan tersangka lainnya dalam sebulan terakhir. Dari puluhan tersangka, polisi menyita sebanyak 603,36 gram sabu-sabu.

Kemudian ada ganja kering seberat 137,85 gram, tembakau sintetis seberat 274,13 gram, ekstasi sebanyak 35 butir, obat keras terlarang sebanyak 2.970 butir dan psikotropika sebanyak 10 butir.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini