SuaraJabar.id - Lima berita populer pada Jumat (8/4/2022) akan kami ulas pada Sabtu (9/4/2022).
Berita menarik kemarin ada Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum memberikan komentar terkait vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa kasus penistaan agama, M Kace.
Lalu ada, pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Cimahi, Ngatiyana meminta perusahaan atau industri untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri tahun ini secara penuh alias tidak dicicil.
Satu keluarga di Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) ditangkap polisi lantaran nekat berbisnis barang haram. Mereka menjadi bandar dan mengedarkan narkoba jenis ganja.
Baca Juga:Satu Keluarga di Bandung Jalankan Bisnis Narkotika Jenis Ganja
1. Satu Keluarga di Bandung Jalankan Bisnis Narkotika Jenis Ganja
![Tersangka kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Polres Cimahi. [Suara.com/Ferrye Bangkit Rizki]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/04/08/11353-tersangka-narkoba-di-cimahi.jpg)
Satu keluarga di Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) ditangkap polisi lantaran nekat berbisnis barang haram. Mereka menjadi bandar dan mengedarkan narkoba jenis ganja.
Para tersangka berinisial RN, NI dan MK dihadirkan dalam gelar perkara kasus penyalahgunaan nakotika di Mapolres Cimahi, Jalan Jenderal Amir Machmud pada Jumat (8/4/2022). Sementara satu tersangka berinisial RY masih buron.
2. Plt Wali Kota Cimahi Minta Perusahaan Tak Cicil THR: Buruh Butuh Bekal untuk Mudik
Baca Juga:Rumus Hitung THR Sesuai Permenaker untuk Lebaran Idul Fitri, Karyawan Tetap dan Kontrak Wajib Tahu
![Plt Wali Kota Cimahi Ngatiyana Melakukan Sidak di Pasar Atas Baru pada Jumat (24/12/2021).[SuaraJabar/Ferrye Bangkit]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/12/24/20312-plt-wali-kota-cimahi-ngatiyana-melakukan-sidak-di-pasar-atas-baru-pada-jumat-24122021.jpg)
Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Cimahi, Ngatiyana meminta perusahaan atau industri untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri tahun ini secara penuh alias tidak dicicil.