SuaraJabar.id - Suherman (27) ditetapkan sebagai tersangka penipuan kepada 12 wanita di Kabupaten Bandung Barat dan kota Cimahi. Ke-12 korban ini kena iming-iming lowongan pekerjaan dari tersangka.
Korban diminta Suherman memberikan video bugil sebagai syarat untuk melamar pekerjaan. Tak hanya itu, tersangka juga memeras uang kepada para korban.
"Total ada sekitar 12 orang korban. Pelaku mengancam video milik korban disebarluaskan apabila tak menyetorkan uang yang diminta," kata Kapolres Cimahi, AKBP Imron Ermawan, mengutip dari Ayo Bandung--jaringan Suara.com, Sabtu (9/4/2022).
Pelaku menjalankan aksinya lewat media sosial Facebook dan berbekal lowongan pekerjaan dari dua perusahaan besar.
Baca Juga:Wanita di Medan Diduga Jadi Korban Penipuan Investasi, Kerugiannya Banyak
Korban yang tertarik pada lowongan tersebut lalu diminta tersangka untuk mengirimkan video tanpa busana dengan dalih sebagai syarat fisik bebas penyakit HIV.
Video dikirim, tersangka justru mengancam balik para korban akan menyebarkan jika tidak mendapat uang. "Rata-rata korban diminta uang sebesar Rp1-1,5 juta," papar Imron.
Atas perbuatannya, Suherman dikenakan Pasal 45A ayat 1 UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000.