Dear Pemudik, Daftarkan Rumah Sebelum Pulang Kampung Agar Diawasi Polsek Terdekat

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan, saat ini Polres Bogor membuka layanan bagi masyarakat yang rumahnya ditinggal mudik.

Andi Ahmad S
Selasa, 12 April 2022 | 07:41 WIB
Dear Pemudik, Daftarkan Rumah Sebelum Pulang Kampung Agar Diawasi Polsek Terdekat
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin [Suara.com/Polres Bogor]

SuaraJabar.id - Polres Bogor mengimbau kepada pemudik agar mendaftarkan rumahnya sebelum pulang kampung agar diawasi oleh Polsek terdekat.

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan, saat ini Polres Bogor membuka layanan bagi masyarakat yang rumahnya ditinggal mudik.

"Kami membuka layanan bagi masyarakat yang rumahnya ditinggal mudik, tolong didaftarkan ke Polsek-Polsek supaya kami bisa melakukan antisipasi terhadap kejahatan rumah kosong (ditinggal penghuni mudik))," katanya.

Ia menekankan bahwa selama Ramadhan, Kepolisian meningkatkan intensitas patroli. Selain untuk mengawasi rumah kosong pada momentum mudik lebaran, juga mengawasi aksi kekerasan remaja di jalanan.

Baca Juga:Cara Daftar Mudik Gratis Jasa Raharja, Lengkapi Persyaratannya Agar Bisa Pulang ke Kampung Halaman Cuma-cuma!

Iman juga mengingatkan kepada pemudik agar terlebih dahulu memeriksa kendaraan yang akan digunakan untuk pulang kampung, demi keselamatan di perjalanan.

"Persiapkan diri sebelum melaksanakan mudik, baik itu kesehatan pemudik-nya maupun kesehatan kendaraan-nya dan kelayakan kendaraan, supaya pelaksanaan mudiknya lancar," kata Iman.

Menurutnya, bagi masyarakat yang sudah menjalani vaksinasi booster, tidak diwajibkan untuk melakukan tes PCR maupun antigen saat mudik lebaran. Sementara, masyarakat yang baru menerima vaksin dosis kedua tetap diwajibkan untuk menjalani tes antigen dengan sampel diambil maksimal 1 x 24 jam atau PCR 3 x 24 jam.

Kemudian, bagi masyarakat yang baru menerima dosis pertama tetap disyaratkan PCR dalam kurun 3 x 24 jam, serta dilakukan penyesuaian syarat kepada yang memiliki kondisi kesehatan (penyakit komorbid), maka wajib tes PCR 3x24 jam ditambah surat keterangan dokter dari rumah sakit (RS) pemerintah.

"Sedangkan untuk anak usia kurang dari enam tahun tidak diberlakukan testing, namun wajib adanya pendamping perjalanan dan tidak wajib menunjukkan hasil test rapid antigen maupun PCR," tutur Iman. [Antara]

Baca Juga:Siapkan Anggaran Rp 5 Miliar, Pemkab Karawang Bakal Perbaiki Jalur Mudik Lebaran 2022

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini